cpu-data.info

Kemenperin Ancam Blokir IMEI Ponsel Google Pixel yang Diperjualbelikan di Indonesia

Ilustrasi ponsel Google Pixel.
Lihat Foto

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih belum memberikan lampu hijau agar iPhone 16 series bisa masuk Indonesia. Pasalnya, Apple belum memenuhi angka minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen dan komitmen investasi di Tanah Air.

Kemenperin pun mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 yang ketahuan diperjualbelikan di Indonesia. Meski demikian, iPhone 16 series yang dibeli dari luar negeri dan hanya digunakan pemakaian pribadi tidak jadi sasaran pemblokiran. 

Kebijakan ini juga akan berlaku untuk ponsel Google Pixel series. Sebagai informasi, tidak ada ponsel Google Pixel yang didistribusikan secara resmi di Indonesia.

Yang beredar di Tanah Air, adalah hasil hand carry atau pembelian di luar negeri yang kemudian membayar pajak saat masuk. 

Artinya, Google Pixel tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia dan belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Bukan Google Pixel, Ini HP Pertama yang Kebagian Android 15

"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, Kamis (31/11/2024) di Jakarta, dikutip KompasTekno dari Antara.

Dia juga menganjurkan masyarakat untuk tidak membeli ponsel Pixel maupun iPhone 16 di toko online, karena dapat merugikan pengguna dan berpotensi diblokir IMEI-nya.

Menurut catatan Kemenperin, ada sekitar 22.000 unit smartphone Pixel yang masuk ke Indonesia sejak Januari-Oktober 2024.

Semua perangkat itu masuk melalui jalur yang diperbolehkan, yaitu sebagai barang bawaan penumpang luar negeri serta barang kiriman. 

Febri mempersilakan Google untuk mengajukan sertifikasi TKDN bila ingin menjual ponsel Pixel di Indonesia secara resmi.

Seperti vendor smartphone lainnya, raksasa teknologi itu bisa memilih tiga skema TKDN yang tersedia yaitu skema inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

Dia pun menegaskan bahwa segala produk perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia, perlu memenuhi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Dengan begitu, tidak hanya Apple dan Google saja, melainkan semua produk elektronik bisa diblokir bila tidak mematuhi syarat yang sudah ditetapkan.

"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," tegas Febri.

Ancam blokir IMEI iPhone 16

Sebelumnya, Kemenperin mengungkapkan wacana pemblokiran IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat