cpu-data.info

Kominfo Tegaskan Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Meta

Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.  Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Lihat Foto

- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mewajibkan penyedia platform digital seperti dan Google dan Facebook untuk membayar konten berita dari perusahaan pers.

Beberapa hari setelah peraturan yang juga dikenal sebagai Perpres "Publisher's Rights" itu diumumkan, Meta selaku perusahaan induk Facebook dan Instagram mengeklaim mereka tidak wajib membayar konten berita.

Alasannya, konten-konten berita yang ada di platform media sosial milik Meta diunggah sendiri secara sukarela oleh perusahaan media massa, bukan sebaliknya.

Terkait sikap Meta tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong memberikan penegasan.

Baca juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Ini Tanggapan Induk Facebook-Instagram

Menurut Usman, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berlaku untuk semua platform digital yang mendistribusikan dan mengomersialisasikan berita dari perusaahan pers, termasuk juga Google dan Meta.

"Maksud berita adalah berita yang didistribusikan oleh platform digital itu," ujar Usman ketika dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (6/3/2024).

"Jadi kita tidak memikirkan atau mengatur cara mendapatkannya (berita) bagaimana. Tapi yang kita tegaskan adalah berita yang didistribusikan di platform digital," imbuhnya.

Baca juga: Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

Hanya untuk perusahaan pers, bukan kreator konten

Adapun definisi "berita", lanjut Usman, sudah dijelaskan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024. Pasal 1 ketentuan umum menyebutkan bahwa berita adalah karya jurnalistik wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Karya jurnalistik tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-undang mengenai pers.

Sebab itulah, kreator konten tak terdampak oleh Perpres "Publisher's Rights" karena tak bekerja untuk perusahaan pers. Usman mempersilakan para kreator untuk tetap membuat konten seperti biasanya.

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu Perpres Publisher Rights?

"Ini spesifik berita. Kreator konten tidak masuk dalam ruang lingkup perpres ini. Presiden juga sudah menyatakan itu," kata Usman.

Adapun Perpres No. 32 Tahun 2024, seperti dijelaskan oleh Presiden Jokowi dalam pengumumannya, 20 Februari lalu, dimaksudkan agar tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan platform digital seperti Google dan Meta dengan institusi pers, dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.

Kerja sama ini nantinya bisa direalisasikan dalam berbagai bentuk. Misalnya, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 7 Perpres No.32 Tahun 2024.

Baca juga: Aturan Media Publishers Rights Indonesia Berbeda, Tidak Ikut-ikutan Negara Lain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat