cpu-data.info

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights

Ilustrasi berita. Apa yang dimaksud dengan teks berita bersifat faktual?
Lihat Foto

- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membentuk Komite Publisher Rights.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers ini terdiri dari beberapa lembaga yang berkaitan dengan pers, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI),

Koalisi ini juga melibatkan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Yayasan Tifa, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Digital Association (IDA), dan Internews.

Publisher Rights adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca juga: Forum Pemred: Publisher Rights Membangun Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Sederhananya, Perpres yang sudah diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024 ini mewajibkan platform digital, seperti Meta, Google dkk, bekerja sama dengan para perusahaan pers di Indonesia, terkait publikasi konten berita di platform mereka.

Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (7/3/2024), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mengatakan bahwa Publisher Rights membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas, supaya Perpres tersebut bisa diterapkan dengan lancar.

Mereka juga mengatakan pembentukan Komite Publisher Rights merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024. Sebab, komite ini memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang adil.

Selain itu, komite ini juga dapat mengawal proses pemantauan dan pelaporan, terutama ketika ada penyebaran informasi yang melanggar kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital.

Karena dianggap cukup penting, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers dan kementerian terkait agar dapat membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite untuk memastikan seluruh proses seleksi dijalankan partisipatif dan transparan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.
  2. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memprioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, kemerdekaan pers serta terwujudnya formula kompensasi yang berkeadilan untuk perusahaan media dan jurnalis dari semua platform digital yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia.
  3. Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas harus memastikan seluruh penyusunan aturan kerja komite dilaksanakan secara partisipatif dengan melakukan pelibatan aktif para pakar/ahli independen, organ-organ masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas dan sektor lain yang bersinggungan.

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu Perpres Publisher Rights?

Pembentukan komite sesuai dengan Perpres 32/2024

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers, pembentukan Komite Publisher Rights ini sesuai dengan salah satu mandat yang ada dalam Perpres 32/2024.

Mandat tersebut tetuang dalam pasal 11, yang menjelaskan bahwa Komite Publisher Rights memiliki fungsi untuk mengawasi dan memfasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital.

Lalu, komite itu juga bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan.

Kemudian, komite ini juga memiliki tugas untuk melakukan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya mandat ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers berharap Dewan Pers dan kementerian terkait dapat membentuk Komite Publisher Rights, tentunya dengan proses seleksi komite yang terbuka dan setransparan mungkin.

Transparansi proses seleksi ini tentunya harus dilakukan untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil, khususnya hak atas keterbukaan informasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat