cpu-data.info

Alasan Transaksi TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB

Ilustrasi social commerce seperti TikTok Shop yang dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan.
Lihat Foto

- Layanan transaksi di e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop akan ditutup per hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, alasan ditutupnya transaksi jual beli secara langsung di TikTok Shop adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk mencegah media sosial, seperti TikTok, memonopoli algoritma. Maka dari itu, social commerce, yang menggabungkan layanan e-commerce di dalam media sosial, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan.

Baca juga: Transaksi Jual Beli TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 5 Sore

Media sosial hanya diperbolehkan sebagai platform promosi barang ataupun jasa yang dijual oleh pedagang.

“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," ujar Mendag Zulhas sebagaimana dikutip dari .

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tambahnya.

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menjadi landasan transaksi TikTok Shop ditutup hari ini, tertuang dalam Pasal 1 Ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Serta Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:

PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Hanya kantongi izin sebagai PSE

Saat ini, TikTok baru mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik. Lewat izin ini, sebuah perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.

Sementara itu, PMSE adalah izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian produk dan prosedur eletronik (e-commerce).

Nah, dikarenakan TikTok belum mengantongi izin PMSE, platform media sosial itu tidak diperbolehkan memfasilitasi transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat