Transaksi Jual Beli TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 5 Sore
- Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pada pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil TikTok untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September lalu.
Dalam pernyataan resmi pada Selasa (3/10/2023), TikTok mengatakan akan mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia dengan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.
Oleh karena itu, Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup per hari ini.
“Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Ship Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” jelas TikTok.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencan kami ke depan,” tambah TikTok.
Kebijakan ini akan membuat pengguna TikTok tidak dapat melakukan pembayaran secara langsung seperti sebelumnya. Kegiatan-kegiatan seperti checkout produk di "keranjang kuning" atau melakukan pembayaran di TikTok Shop akan ditutup atau disetop.
Pemberlakuan aturan ini juga membuat nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang masih belum dapat dipastikan lebih lanjut. Apakah penjual masih dapat menampilkan etalase produk, keranjang kuning, hingga melakukan siaran langsung (live shopping) atau tidak.
Saat dihubungi KompasTekno, perwakilan TikTok di Indonesia hanya menjelaskan bahwa informasi yang bisa dibagikan hanya mengacu pada yang tertulis di TikTok Newsroom tadi.
Baca juga: TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?
Aturan baru
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE), transaksi jual beli secara langsung di platform media sosial, seperti TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Aturan ini disahkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023 dan berlaku sehari setelahnya, yakni 26 September 2023. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini merupakan revisi dari Pemendag 50 Tahun 2020.
Menurut Mendag Zulhas, poin utama yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah soal peran platform social commerce di Indoensia. Platform ini tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung. Social commerce semacam TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual pedagang.
“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," kata Mendag Zulhas sebagaimana dikutip dari .
Lebih jelasnya, berikut adalah adalah bunyi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 17.
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Sementara itu, berikut adalah bunyi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayar 3.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Canva Magic Studio Meluncur Bawa 10 Fitur Edit Foto Bertenaga AI
- Menilik Kemampuan Chip Mediatek Dimensity 8200 Ultra di Xiaomi 13T
- Mulai Besok, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop
- Hands-on Oppo A38, HP Rp 2 Jutaan dengan Kamera 50 MP dan Layar 90 Hz
- HP Lipat Oppo Find N3 Flip Dipastikan Masuk Indonesia, Ada Diskon bagi Peminat Awal