Transaksi Jual Beli TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 5 Sore
- Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pada pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil TikTok untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September lalu.
Dalam pernyataan resmi pada Selasa (3/10/2023), TikTok mengatakan akan mematuhi dan menghormati hukum di Indonesia dengan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.
Oleh karena itu, Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup per hari ini.
“Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Ship Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” jelas TikTok.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencan kami ke depan,” tambah TikTok.
Kebijakan ini akan membuat pengguna TikTok tidak dapat melakukan pembayaran secara langsung seperti sebelumnya. Kegiatan-kegiatan seperti checkout produk di "keranjang kuning" atau melakukan pembayaran di TikTok Shop akan ditutup atau disetop.
Pemberlakuan aturan ini juga membuat nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang masih belum dapat dipastikan lebih lanjut. Apakah penjual masih dapat menampilkan etalase produk, keranjang kuning, hingga melakukan siaran langsung (live shopping) atau tidak.
Saat dihubungi KompasTekno, perwakilan TikTok di Indonesia hanya menjelaskan bahwa informasi yang bisa dibagikan hanya mengacu pada yang tertulis di TikTok Newsroom tadi.
Baca juga: TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?
Aturan baru
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE), transaksi jual beli secara langsung di platform media sosial, seperti TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Aturan ini disahkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023 dan berlaku sehari setelahnya, yakni 26 September 2023. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini merupakan revisi dari Pemendag 50 Tahun 2020.
Menurut Mendag Zulhas, poin utama yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah soal peran platform social commerce di Indoensia. Platform ini tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung. Social commerce semacam TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual pedagang.
“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," kata Mendag Zulhas sebagaimana dikutip dari .
Lebih jelasnya, berikut adalah adalah bunyi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 17.
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Sementara itu, berikut adalah bunyi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayar 3.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Canva Magic Studio Meluncur Bawa 10 Fitur Edit Foto Bertenaga AI
- Menilik Kemampuan Chip Mediatek Dimensity 8200 Ultra di Xiaomi 13T
- Mulai Besok, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop
- Hands-on Oppo A38, HP Rp 2 Jutaan dengan Kamera 50 MP dan Layar 90 Hz
- HP Lipat Oppo Find N3 Flip Dipastikan Masuk Indonesia, Ada Diskon bagi Peminat Awal