Mengenal Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital dan Cara Membuatnya
- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital terus digalakan pemerintah. Tahun ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP Digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Lantas, sebenarnya apa itu KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital? KTP Digital sejatinya telah diperkenalkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2021. Akan tetapi, tak semua masyarakat mungkin telah mengetahuinya.
Baca juga: Perbedaan E-KTP dan KTP Digital yang Perlu Diketahui
Oleh karena itu, artikel ini bakal menjelaskan mengenai KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital. Bila tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah penjelasan mengenai apa itu KTP Digital.
Apa itu KTP Digital?
Untuk diketahui, penyelenggaran KTP Digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, IKD atau KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
Data kependudukan digital itu tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.
Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP Digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui
KTP Digital bisa dibuat dengan mudah melalui aplikasi ponsel bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital?
Di aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pengguna bisa membuat KTP Digital dengan memasukkan dan memadankan data kependudukan yang terdapat di e-KTP. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD.
Baca juga: Apa Itu Electronic Road Pricing, Sistem Jalan Berbayar yang Akan Diterapkan di Jakarta?
Cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD
Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital di aplikasi IKD, pastikan telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
Selanjutnya, ikuti cara membuat KTP digital via aplikasi IKD di bawah in, sebagaimana dilansir laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
- Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone)
- Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
- Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.
- Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
- Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.
- Kini, KTP digital berhasil dibuat.
Masyarakat yang sudah mengaktivasi KTP Digital di aplikasi IKD dapat melihat data-data kependudukan miliknya. Di aplikasi IKD, masyarakat juga dapat mengakses data keluarga dalam KK digital.
Cukup mudah bukan cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD? Itulah penjelasan mengenai cara membuat KTP Digital.Lewat KTP digital, masyarakat jadi tak perlu repot-repot lagi untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP.
Data kependudukan bisa diakses dengan cepat lewat aplikasi IKD di ponsel. Data kependudukan itu nantinya juga dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Dengan saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki?
Dikutip dari , mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib. Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
Baca juga: Apa Itu Flo yang Viral karena Bikin Pengemudi Bisa Bayar Tol Tanpa Berhenti?
Kemudian, Zudan juga menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP. Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional. Fungsi KTP digital saat ini, dikatakan Zudan, adalah untuk melengkapi e-KTP.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bappebti Resmikan Bursa Kripto Indonesia
- Spesifikasi dan Harga ZTE Blade V40S Per Juli 2023
- Jadwal MPL ID S12 Pekan ke-2 Mulai 27 Juli, Debut Evos Legends
- Kevin Mitnick, Hacker Legendaris yang Paling Diburu, Meninggal Dunia
- Bos Instagram Sebut Android Lebih Baik dari iOS