Perbedaan E-KTP dan KTP Digital yang Perlu Diketahui

- Pemerintah tahun ini menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lantas, apa itu KTP digital?
Untuk diketahui, penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, KTP digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
Baca juga: Ramai Scan E-KTP di Instagram Bisa Timbul Hologram, Begini Cara Membuatnya
Data tersebut tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.
Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan.
Dengan adanya format baru kartu penduduk ini, lantas apa perbedan e-KTP dan KTP digital? Meski keduanya punya kemiripan, e-KTP dan KTP digital memiliki sejumlah perbedaan. Selengkapnya, berikut adalah perbedaan e-KTP dan KTP digital.
Perbedaan e-KTP dan KTP digital
1. Bentuk fisik
Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk fisiknya. Sebagaimana umum diketahui, e-KTP memiliki bentuk berupa kartu fisik. Sedangkan bentuk KTP digital, sesuai namanya, yaitu berupa gambar KTP dan QR code digital.
2. Tampilan data
Perbedaan berikutnya terletak di tampilan data. Di e-KTP, data kependudukan perlu dicetak pada kartu fisik. Sementara itu, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.
3. Letak penyimpanan
Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan e-KTP dan KTP digital yang ketiga adalah e-KTP biasa tersimpan pada tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sedangkan KTP digital tersimpan pada aplikasi ponsel.
4. Cara mengakses
Untuk mengakses e-KTP, pengguna tidak perlu memakai ponsel dan koneksi internet karena bisa langsung diambil dari tempat penyimpanan fisiknya. Sementara itu, untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.
5. Kemudahan
Untuk mengurus beberapa hal, e-KTP biasanya perlu difotokopi. Dengan data kependudukan yang didigitalisasi di KTP digital, fotokopi untuk melengkapi administrasi semacam itu kemungkinan besar tak lagi dibutuhkan di masa depan.
Itulah perbedaan e-KTP dan KTP digital yang perlu diketahui. Saat ini, masyarakat sudah bisa membuat KTP digital. Cara membuat KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi IKD. Akan tetapi, aplikasi IKD sekarang masih terbatas tersedia untuk ponsel Android saja.
Bila hendak mengetahui lebih lanjut cara membuat KTP digital, silakan baca di artikel ini “Cara Membuat KTP Digital dengan mudah via aplikasi IKD”. Dengan masyarakat saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki?
Dikutip dari , mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib. Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
Baca juga: Penduduk di Kota Ini Wajib Upload KTP/SIM Sebelum Akses Situs Porno
Kemudian, Zudan juga menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP. Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional. Fungsi KTP digital saat ini, dikatakan Zudan, adalah untuk melengkapi e-KTP.
Terkini Lainnya
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro, Tak Jadi Bawa Desain Dua Warna?
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- Penerbit Game Electronic Arts PHK 6 Persen Karyawan
- Lenovo Berhenti Bikin Ponsel Gaming Legion
- Trio iPhone 13 Jadi HP Paling Laris di Kandang Xiaomi, Oppo, dkk
- iOS 17 Bakal Bawa Fitur yang Banyak Ditunggu Pengguna iPhone?
- OnePlus 11 Jupiter Rock Meluncur, Edisi Khusus dengan Desain Lebih Unik