ChatGPT Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Terancam Diblokir?
- Chatbot buatan perusahaan kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) OpenAI, ChatGPT kini tengah "naik daun", termasuk di Indonesia. Akan tetapi, ChatGPT berpotensi terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebab, hingga saat ini, ChatGPT belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.
Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Baca juga: Ketika ChatGPT Salah Jawab dan Marah-marah Dikoreksi Pengguna
Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Jumat (24/2/2023), ChatGPT masih belum muncul di daftar PSE Asing. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan.
“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” ujar pria yang akrab di sapa Semmy, seperti yang dikutip KompasTekno dari Kontan, Kamis (23/2/2023).
Semmy juga menambahkan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo.
“Nanti kita lihat dulu” lanjutnya.
Hingga kini, pihak Kominfo disebut masih melakukan peninjauan lebih lanjut apakah ChatGPT masuk dalam enam kategori yang ditetapkan oleh Kominfo atau tidak.
Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia? Ini Rincian Kategorinya
Merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, layanan asing seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dan lainnya sempat diblokir di Indonesia.
Sebab, sejumlah layanan di atas dianggap “bandel” karena belum mendaftar PSE. Namun akhirnya, layanan-layanan itu dipulihkan setelah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Terkini Lainnya
- Ini Sebab Bali Jadi Tempat Peluncuran Global Oppo Find X8
- Telkomsel Dukung Industri Game Nasional lewat Keikutsertaan di MPL ID S14
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Oppo Rilis Antarmuka ColorOS 15 Global, Sudah Bisa "Circle-to-Search"
- Tablet Oppo Pad 3 Pro Meluncur Global dari Bali, Dilengkapi AI
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia
- Oppo Gandeng Merek Fesyen Paris Maison Kitsune, Bikin Casing Find X8 Series
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Samsung Galaxy S23 Series Sudah Bisa Dibeli Langsung di Indonesia, Ini Harganya
- Asus Mulai Seriusi Pasar Laptop Komersial di Indonesia
- Game Baru PS4 dan PS5 yang Diumumkan Sony di State of Play
- Alibaba Pangkas 19.000 Karyawan Sepanjang 2022
- YouTube Music Bakal Punya Podcast, Makin Mirip Spotify