cpu-data.info

Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia? Ini Rincian Kategorinya

Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
Lihat Foto

- Sebagaimana santer dibicarakan akhir-akhir ini, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat, seperti Google, WhatsApp, Steam, atau Epic Games, wajib mendaftarkan layanannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Di sisi lain, pendaftaran PSE di Indonesia sejatinya tak hanya diwajibkan untuk platform digital dari perusahaan swasta, seperti yang tertera di atas. Lantas, siapa yang harus mendaftar PSE di Indonesia?

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Pihak yang wajib melakukan pendaftaran PSE

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.

Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Dua kategori PSE tersebut didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • PSE Lingkup Publik: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain “.go.id”, seperti “bpjs-ksehatan.go.id”.
  • PSE Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selaim “.go.id”, misalnya “www.whatsapp.com”.

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat 3 dan 4, pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Publik ditegaskan kembali meliputi, instansi negara dan institusi yang ditunjuk negara, namun bukan termasuk otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.

Sedangkan penjabaran pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Privat, tercantum pada Pasal 2 ayat 5 huruf a dan b, dengan rincian sebagai berikut:

  • PSE yang diatur/diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  • PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
    • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
    • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
    • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
    • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial;
    • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
    • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Setiap kategori PSE di atas, baik PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019.

Sementara itu, kendati PSE dari badan publik dan swasta sama-sama wajib mendaftar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda.

Tata cara pendaftaran PSE Lingkup Publik dan Privat masing-masing diatur dalam kebijakan turunan PP 71/2019, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 atau Permenkominfo 10/2015 dan Permenkominfo 5/2020.

Baca juga: Tak Hanya Pendaftaran, Ini 4 Kewajiban Platform Digital dalam Aturan PSE Kominfo

Selain berbeda dari segi peraturannya, platform yang digunakan untuk pendaftaran PSE juga berbeda di masing-masing kategori. Pada PSE Lingkup Publik, pendaftaran dilakukan melalui situs web “pse.layanan.go.id”.

Sedangkan untuk PSE Lingkup Privat, pendaftaran dilakukan melalui situs web “pse.kominfo.go.id”. Demikianlah informasi seputar pihak-pihak yang wajib melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo, semoga bermanfaat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat