cpu-data.info

Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Ilustrasi media sosial
Lihat Foto

- Pemerintah baru-baru ini lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dkk Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli?

Pasalnya, pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) itu, dikatakan bakal berakhir pada 20 Juli 2022.

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).

Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, Dedy menegaskan bahwa akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.

Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih terdapat perusahaan asing yang belum mendaftarkan layanan sistem elektroniknya di Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Bila mengacu pada himbauan dari Kominfo atas pelaksanaan kewajiban dari kebijakan PSE Lingkup Privat, dengan kata lain berarti perusahaan-perusahaan tersebut bakal berpotensi pula untuk diblokir akses layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Lantas, apa itu sebenarnya kebijakan PSE, yang bisa sebabkan layanan dari Google, WhatsApp, Instagram, dan sebagainya terancam diblokir di Indonesia? Untuk lebih lengkapnya, berikut ini ulasan KompasTekno mengenai kebijakan PSE.

Apa itu PSE?

PSE merupakan istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Dengan demikian, kebijakan PSE bisa secara mudah diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Dalam PP tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud PSE adalah:

“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Berdasar peraturan tersebut, setidaknya terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan PSE Lingkup Privat, merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat