RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

- Nasib Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang terkatung-katung beberapa tahun, mulai mendapat titik terang. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi I DPR RI, sepakat untuk membawa RUU PDP ke Sidang Paripurna.
RUU PDP rencananya akan dibawa ke pembahasan lanjutan Sidang Paripurna dalam rangka pengesahan menjadi undang-undang (UU). Artinya, dalam waktu dekat masyarakat Indonesia akan segera memiliki regulasi tentang perlindungan data pribadi.
Melansir Antaranews, persetujuan ini telah ditandai secara simbolis dengan penandatanganan naskah RUU PDP, serta naskah penjelasan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menkominfo Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Swasta dan Lembaga Negara Sulit Dituntut Jika Data Bocor
"Jadi sebagaimana kita dengar sembilan fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun sembilan fraksi partai yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU PDP bisa segera disahkan menjadi UU yang berkekuatan tetap.
Naskah yang ditandatangani tersebut berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB, serta 76 pasal. Belum diketahui kapan Sidang Paripurna yang akan membahas dan mengesahkan RUU PDP menjadi UU akan digelar.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa RUU PDP akan disahkan bulan September.
"Semoga pertengahan September (2022) bisa selesai," ujar Kharis ketika dihubungi KompasTekno, Senin (22/8/2022).
Baca juga: RUU PDP Ditargetkan Akan Disahkan September 2022
Urgensi UU PDP
UU PDP telah dinantikan cukup lama oleh masyarakat Indonesia. RUU PDP sudah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI, termasuk beberapa kali rapat pembahasan.
Finalisasi RUU PDP juga beberapa kali molor dari target. Padahal, regulasi perlindungan data pribadi semakin dibutuhkan, terlebih dengan rentetan kasus kebocoran data pribadi dalam sebulan terakhir.
Menkominfo mengatakan, RUU PDP diperlikan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadinya.
"Dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," kata Plate.
Baca juga: 3 Kasus Kebocoran Data di Indonesia dalam Sebulan, dari PLN, IndiHome, hingga Nomor SIM Card
Polemik pengawas
Salah satu poin yang sempat menghambat pembahasan RUU PDP adalah terkait status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi. Di satu sisi, Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.
Alasannya adalah karena lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, melainkan juga pengelola data dari pemerintah.
"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kepada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate, selaku perwakilan pemerintah, justru ingin lembaga pengawas itu berada langsung di bawah Kemenkominfo. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan sempat mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih merumuskan bentuk lembaga yang cocok untuk mengawasi perlindungan data pribadi.
"Apapun nanti bentuk badannya apakah dirjen, apakah nanti badan, kami sudah mempunyai gambaran dasar, kami akan membentuk yang namanya tata kelola digital," kata Semuel beberapa waktu lalu.
Melansir situs resmi dpr.go.id, pemerintah dan DPR akhirnya resmi menyepakati bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya bersifat independen dan pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
“Disepakati, nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” kata Meutya.
Terkini Lainnya
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- iPhone 14, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max Resmi Dirilis
- Arti Kata “Social Butterfly”, Bahasa Gaul yang Ramai Dipakai di Medsos
- Menkominfo Sebut Insiden Kebocoran Data Itu Tugas BSSN
- Apa Itu Breached Forums yang Terlibat 4 Kasus Kebocoran Data di Indonesia Sebulan Terakhir?
- Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Berlaku Mulai 10 September