Platform Digital yang Terdaftar Masih Bisa Diblokir bila Tak Taat Aturan PSE Kominfo
- Dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), setiap platform digital atau PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanannya ke Kominfo.
Pendaftaran PSE ke Kominfo dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak daftar, PSE bisa mendapat sanksi administratif, berupa surat teguran hingga yang terberat adalah pemblokiran akses layanan.
Baca juga: Data Apa Saja yang Bisa Diakses Pemerintah Saat Platform Digital Terdaftar di Kominfo?
Sanksi itulah yang kemudian membuat beberapa layanan dari platform digital akhirnya diblokir Kominfo, seperti Steam, Epic Games, PayPal, dan lainnya, sebagaimana ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Berbicara soal sanksi pemblokiran akses layanan, sejatinya tak hanya diterapkan pada platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo. Di aturan PSE Kominfo, pemblokiran akses juga dapat diberlakukan pada platform digital yang telah mendaftar.
Platform digital yang terdaftar masih bisa terancam diblokir bila tak taat pada aturan PSE Kominfo. Adapun penjelasan mengenai kondisi yang bisa menyebabkan platform digital terdaftar masih bisa diblokir adalah sebagai berikut.
Sanksi pemblokiran akses pada PSE terdaftar
Tidak melakukan take down pada konten yang dilarang
Pada Pasal 13 Permenkominfo 5/2020, platform digital diwajibkan untuk melakukan pemutusan akses (take down) terhadap muatan konten yang dilarang. Adapun klasifkasi dari konten yang dilarang itu tertera pada Pasal 9 ayat 4, berikut ini bunyinya:
- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
- Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Untuk pihak yang dapat melakukan permohonan take down konten tersebut pada platform digital, antara lain meliputi masyarakat, kementerian, aparat penegak hukum, serta pengadilan, sesuai dengan bunyi Pasal 14 ayat 1.
Kemudian pada Pasal 14 ayat 3, permohonan take down dari pihak-pihak tersebut dapat bersifat mendesak bila konten mengandung unsur terorisme, pornografi anak, atau yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Konsekuensi platform digital bila tidak melaksanakan kewajiban take down konten yang dilarang adalah pembayaran denda hingga pemblokiran akses, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 16 Permenkominfo 5/2020.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia? Ini Rincian Kategorinya
Pada dua pasal tersebut, akses layanan platform digital bisa diblokir, apabila dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima, tidak segera melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang.
Atau, pemblokiran akses layanan platform digital juga dapat terjadi, apabila dalam waktu 4 jam setelah surat perintah diterima, tidak segera melakukan take down pada konten yang dilarang dan bersifat mendesak dengan unsur seperti yang tertuang pada Pasal 14 ayat 3.
Tidak memberikan akses data elektronik pada pemerintah
Untuk kepentingan pengawasan dan penegakkan hukum, pemerintah melalui kementerian atau aparat penegak hukum punya wewenang meminta akses data elektronik pengguna pada platform digital.
Sebagaimana termuat pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 Permenkominfo 5/2020, platform digital punya kewajiban dalam memenuhi permintaan pemerintah untuk mengakses data pengguna yang terdapat di layanannya.
Bila platform digital tidak mau memberikan data tersebut, kementerian atau aparat penegak hukum bisa melaporkannya ke Menteri Kominfo. Selanjutnya, Menteri Kominfo dapat mengenakan sanksi administratif pada platform digital terkait.
Sanksi administratif yang bisa diberlakukan platform digital bila tak memberikan akses data ke pemerintah, meliputi pemberian teguran tertulis hingga yang paling berat adalah pemblokiran akses dan pencabutan status pendaftaran PSE.
Baca juga: Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?
Itulah dua kondisi yang memungkinkan pemblokiran akses platform digital bisa terjadi, meskipun layanannya telah terdaftar di Kominfo. Untuk lebih lengkapnya, silakan akses langsung dokumen Permenkominfo 5/2020 di tautan ini.
Terkini Lainnya
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- Oppo Find X8 Pro Punya Tombol "Quick Button", Apa Fungsinya?
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- Indonesia Juara Umum Kompetisi E-sports Dunia IESF 2024
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Cara Pakai Rumus CEILING dan FLOOR di Microsoft Excel
- Cisco Umumkan Perangkat WiFi 7 Access Point Pertama, Kecepatan Tembus 24 Gbps
- Penyebab Nomor Telepon Tidak Bisa Dicek di GetContact
- Ini Sebab Bali Jadi Tempat Peluncuran Global Oppo Find X8
- Telkomsel Dukung Industri Game Nasional lewat Keikutsertaan di MPL ID S14
- Oppo Rilis Antarmuka ColorOS 15 Global, Sudah Bisa "Circle-to-Search"
- Tabel Spesifikasi dan Harga Redmi 10 5G di Indonesia
- Daftar 15 Game Judi Online yang Diblokir Kominfo, Termasuk Domino Qiu Qiu
- Bisa Gantikan PayPal buat Transaksi Luar Negeri, Ini Cara Daftar Espay
- Kominfo Blokir Domino Qiu Qiu dan Belasan Situs-Aplikasi Judi Online
- Telkomsel Jual Lagi 6.000 Menara BTS ke Mitratel