cpu-data.info

Mengapa Kominfo Bikin Aturan PSE yang Mewajibkan Pendaftaran Platform Digital?

Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
Lihat Foto

- Beberapa waktu belakangan, ramai diperbincangkan soal tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai pemblokiran akses dari layanan platform digital terkenal seperti Dota, Counter Strike, Steam, Paypal, dan Epic Games.

Pemblokiran akses pada platform digital tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan Kominfo dalam menerapkan kebijakan yang mengatur soal PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat di Indonesia.

Baca juga: Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022

Dalam aturan PSE Kominfo yang tertuang di Permenkominfo 5/2020, segala platform digital swasta yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Bila platform digital tak segera mendaftarkan diri di sistem tersebut setelah diberi surat teguran dari Kominfo maka akses layanannya bakal diblokir, sebagaimana yang terjadi pada Steam, Paypal, dan lainnya.

Untuk informasi yang lebih lengkap soal aturan PSE Kominfo, silakan baca di artikel ini “Apa itu kebijakan PSE?”. Sementara itu, beberapa masyarakat terpantau di media sosial menyayangkan adanya pemblokiran akses platform digital.

Pemblokiran dinilai akan mengganggu aktivitas sehari-hari yang bergantung dari layanan platform digital itu. Melihat respons masyarakat tersebut, lantas mengapa Kominfo bikin aturan PSE?

Dari pihak Kominfo, aturan PSE dikatakan dibuat dengan tujuan salah satunya untuk melindungi masyarakat saat mengakses platform digital. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan seputar apa tujuan PSE Kominfo.

Tujuan PSE Kominfo

Penegakkan hukum dan pengawasan operasi platform digital

Melalui kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat di Permenkominfo 5/2020, aturan ini dinilai dapat menciptakan sistem yang lebih terkoordinasi untuk pengawasan dan penegakkan hukum atas aktivitas atau operasi platform digital di Indonesia.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada akhir Juni 2022.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," pungkas Dedy.

Melindungi masyarakat saat mengakses platform digital

Selain itu, Dedy juga mengatakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat di Permenkominfo 5/2020 dapat membantu memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi saat masyarakat mengakses platform digital.

"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tau apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," lanjut Dedy, meskipun sejauh ini, secara payung hukum, undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tak kunjung disahkan.

Mewujudkan keadilan pemungutan pajak

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan PSE Kominfo selain yang tertera di atas.

Dia mengatakan bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field atau keadilan antara PSE dalam dan luar negeri dalam mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk untuk urusan pemungutan pajak.

"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.

Baca juga: Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE

Itulah penjelasan seputar tujuan PSE Kominfo yang mewajibkan pendaftaran platform digital melalui sistem OSS-RBA, semoga bermanfaat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat