cpu-data.info

Daftar Platform Digital yang Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo

Ilustrasi Facebook, Instagram, WhatsApp
Lihat Foto

- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, agar segera mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Bungkam Ekspresi dan Opini Publik

Sementara itu, di hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo (20 Juli 2022), beberapa nama perusahaan penyedia layanan terkenal sudah mulai bermunculan di situs web “pse.kominfo.go.id”.

Berdasar pantauan KompasTekno di situs web “pse.kominfo.go.id” pada sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (20/7/2022), PSE Lingkup Privat asing seperti WhatsApp, diketahui telah mendaftarkan diri.

Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web), serta 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Dengan kemunculan WhatsApp, berarti turut melengkapi aplikasi yang terdaftar di Kominfo dari perusahaan Meta Platforms. Sebelum WhatsApp, aplikasi lain dari Meta Platfroms seperti Facebook dan Instagram telah lebih dulu terdaftar di Kominfo.

Selain PSE Lingkup Privat yang bergerak dengan layanan media sosial, telah terdaftar pula di Kominfo beberapa nama aplikasi game, baik dari perusahaan asing maupun domestik. Salah satu contohnya seperti Mobile Legends: Bang-Bang buatan Moonton.

Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan beberapa nama PSE yang sudah mendaftar di Kominfo per 20 Juli 2022.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Daftar PSE yang sudah mendaftar di Kominfo

Aplikasi chat, media sosial, dan streaming

  • Facebook
  • Instagram
  • TikTok
  • Linktree
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Michat
  • Netflix
  • Spotify

Aplikasi game

  • Mobile Legends: Bang-Bang
  • Mobile Legends: Adventure Free Fire Arena of Valor (AOV)
  • Call of Duty
  • Mobile Blockman Go
  • Contra Returns
  • Speed Drifters
  • Fairy Tail
  • Genshin Impact
  • Honkai Impact 3rd
  • Ragnarok X: Next Generation

Itulah beberapa nama aplikasi yang terdaftar di Kominfo. Untuk platform dari Google, hingga H-1 (sehari sebelum) batas waktu pendaftaran, hanya Google Cloud yang telah didaftarkan. Sedangkan YouTube dan Gmail, namanya belum muncul di situs web “pse.kominfo.go.id.

3 tahapan sanksi sebelum pemblokiran akses

Sebelum akses layanan PSE diblokir lantaran tidak segera daftar ke Kominfo, menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo, Semuel Pengerapan, terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan.

Pertama adalah pihak Kominfo bakal memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Kedua, jika tidak ada respons lanjutan, Komunfo akan menerapkan sanksi administratif kedua yakni berupa denda. Namun, pria yang akrab disapa Semmy itu tidak memaparkan lebih rinci terkait jumlah denda yang ditangguhkan.

Baca juga: Ada Pasal Karet, Ribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak PSE Kominfo

Terakhir, bila perusahaan masih “bandel”, platform tersebut akan dikenakan sanksi terberat, yaitu pemblokiran sementara.

“Pendaftarannya (akan) kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” ujar Semmy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat