cpu-data.info

Ada "Pasal Karet", Ribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak PSE Kominfo

Ilustrasi petisi untuk menolak kebijakan PSE Kominfo yang digagas SAFEnet.
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau platform digital seperti Google, Facebook, WhatsApp, dkk untuk segera mendaftar sebagai Penyelengara Sistem Elektronik Lingkup Privat di Kominfo paling lambat 20 Juli besok.

Apabila platform digital yang beroperasi di Indonesia tidak mendaftar hingga batas waktu tersebut, PSE akan dianggap ilegal dan akan diblokir di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

Akan tetapi, jelang penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdapat petisi penolakan kebijakan PSE yang tersebar di internet dan telah ditandatangani oleh ribuan orang.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Petisi tolak PSE digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan hak-hak digital untuk kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, petisi yang bertajuk “Surat Protes Netizen Indonesia” itu mulai disebarkan ke beberapa platform media sosial, salah satunya seperti Twitter, sejak 17 Juli lalu.

Menurut Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, petisi tolak PSE hingga saat ini setidaknya telah mendapat dukungan lebih dari 4.500 penandatangan.

“Hingga jam 12 ini, terakhir dicek ada lebih dari 4.500 penandatangan Surat Protes Netizen terkait peraturan menteri Kominfo terkait penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” kata Nenden kepada KompasTekno, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo

Menurut akun Twitter SAFEnet dengan handle @safenetvoice, sekitar pukul 13.00 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh lebih dari 4.700 orang.

Menurut Nenden, petisi itu dibuat untuk mewadahi suara masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan kebijakan tersebut. Rencananya, petisi ini bakal dilayangkan langsung ke Menteri Kominfo.

“Surat ini (petisi tolak PSE) akan dilayangkan tentunya ke Menteri Kominfo ya. Jadi, kami akan coba berikan ini kemungkinan besar pas hari terakhir pendaftaran (20 Juli 2022).” kata Nenden.

Memuat pasal-pasal yang dinilai "karet"

Dalam poster undangan penandatangani petisi itu, terdapat pernyataan bersama yang memuat keresahan atas substansi kebijakan PSE Lingkup Privat dalam Permenkominfo 5/2020.

Keresahan yang dinyatakan dalam undangan tersebut antara lain seperti kesulitan untuk mengakses layanan sistem elektronik yang biasa digunakan sehari-hari lantaran bakal diblokir setelah 20 Juli 2022.

Baca juga: Ini Dampaknya Jika Google Cs Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo

Selain bakal kesulitan mengakses layanan elektronik, penolakan juga terjadi lantaran terdapat pasal yang dinilai “karet” atau bermasalah dalam kebijakan PSE Kominfo. Pasal-pasal itu dikhawatirkan akan digunakan secara tidak terukur.

Salah satu contoh pasal bermasalah dalam kebijakan PSE Kominfo terdapat pada Pasal 21 ayat 1 dan 2. Dalam pasal itu, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektroniknya ke Kementerian atau Lembaga serta aparat penegakan hukum.

Pemberian akses ditujukan sebagai langkah pengawasan dan penegakan hukum. Menurut SAFEnet, kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak privasi karena belum terdapat sistem pengawasan yang jelas dalam Permenkominfo 5/2020.

Baca juga: Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat