cpu-data.info

Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo

Ilustrasi Facebook, Instagram, WhatsApp
Lihat Foto

- Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia semakin dekat, yakni 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.

Meski tenggat waktu semakin dekat, masih banyak nama besar PSE Lingkup Privat yang populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

PSE lingkup privat sendiri merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti misalnya Google, Facebook, WhatsApp, Zoom, dll.

Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih juga belum kelihatan terdaftar.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Padahal, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia untuk mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Kominfo menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Ini artinya, PSE populer seperti yang disebutkan di atas terancam diblokir bila tidak segera mendaftarkan diri.

Belum diketahui apa penyebab perusahaan teknologi tersebut belum melakukan pendaftaran. Padahal, Kominfo sudah melayangkan imbauan pendaftaran PSE sejak tahun lalu.

Namun pada akhir Juni lalu, KompasTekno menghubungi dua platform besar yang beroperasi di Indonesia yakni Meta (Facebook, WhatsApp, IG) maupun Twitter. Keduanya memilih bungkam terkait alasan perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk mendaftar PSE.

Twitter hanya berkata pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi. Sementara Google, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno pada 27 Juni lalu.

Namun, hingga kini, nama perusahaan mesin pencarian raksasa itu juga masih belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

Baca juga: Daftar PSE yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo

Di sisi lain, sudah banyak pula nama-nama PSE Lingkup privat, baik asing maupun domestik yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo.

Sebut saja seperti TikTok, Spotify, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Bibit, Traveloka, Viu, dan lainnya.

Ilustrasi situs pse.kominfo.co.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo./ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi situs pse.kominfo.co.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
Langsung diblokir atau tidak, Kominfo?

Lantas, bila belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat