Daftar PSE yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo
- Nama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang terdaftar di Indonesia terus bertambah, seiring dengan tenggat waktu pendaftaran semakin dekat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing/global.
"PSE domestik (yang sudah terdaftar) seperti Gojek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.
Baca juga: Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE, Twitter dan Meta Bungkam, Google Akan Menyesuaikan
Selain itu, Semmy mengatakan, dari total 4.634 PSE terdaftar, sebanyak 2.569 di antaranya masih perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.
Seluruh daftar PSE, baik domestik maupun asing, yang sudah terdaftar di Kominfo selengkapnya dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id atau di tautan berikut ini.
"Pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut," lanjut Semmy.
Jumlah PSE Lingkup Privat yang terdaftar ini meningkat dari waktu ke waktu. Pada Mei 2021, Kominfo mengungkapkan ada 1.050 PSE Lingkup Privat terdaftar, di mana sebanyak 600-700 di antaranya berasal dari platform domestik atau lokal.
Lalu, pada 22 Juni 2022, Kominfo mengumumkan jumlah tersebut bertambah lagi menjadi 4.540 PSE terdaftar, tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Google, Twitter, FB, IG, WA belum terdaftar
Selain nama-nama yang sudah disebutkan Semmy di atas, PSE domestik yang sudah terdaftar di antaranya adalah GoPay, Grab, Shopee, ShopeePay, Tokopedia, BliBli, Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.
Lalu, PSE asing populer lainnya yang sudah terdaftar di antaranya adalah Capcut, Resso, Ragnarok X: Next Generation, DailyMotion, ShareIt, dan Change.org.
Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?
Di samping itu, masih banyak juga PSE Lingkup Privat populer yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Belum daftar: ilegal
PSE Lingkup Privat atau mudahnya platform digital yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri ke ke Kominfo paling lambat hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Enam kategori platform digital yang wajib mendaftar ke Kominfo dapat dibaca melalui artikel "Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo".
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Terkini Lainnya
- Oppo Gandeng Merek Fesyen Paris Maison Kitsune, Bikin Casing Find X8 Series
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Bukti Kuat Motorola Bakal "Comeback" ke Pasar Ponsel Indonesia
- Beda Smart TV, Android TV, dan Google TV, Kenali sebelum Beli
- Oppo Find X8 Rilis Global Hari Ini di Bali, Begini Cara Nonton Peluncurannya
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Taktik Apple Buka Blokir iPhone 16, Tawar Rp 157 Miliar lalu Rp 1,5 Triliun
- Xiaomi Redmi A4 5G Meluncur, HP Kamera 50 MP Harga Rp 1 Jutaan
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Fungsi Rumus POWER di Microsoft Excel dan Cara Menggunakannya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Taktik Apple Buka Blokir iPhone 16, Tawar Rp 157 Miliar lalu Rp 1,5 Triliun
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Layanan Tri Bermasalah, Kuota Masih Ada tapi Tidak Bisa Internetan
- Cara Daftar Penjual Resmi Minyak Goreng Rp 14.000 via Simirah 2.0
- iPhone 15 Jadi yang Terakhir Pakai Colokan Lightning?
- Bocoran Tanggal Rilis Snapdragon 8 Gen 2, Lebih Awal dari Biasanya
- Ancaman Cap Perusahaan Ilegal untuk Google, Twitter, Meta dkk di Indonesia...