cpu-data.info

Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE, Twitter dan Meta Bungkam, Google Akan Menyesuaikan

ilustrasi Twitter
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia baik domestik maupun asing, agar segera melakukan pendaftaran.

Jika tidak terdaftar sampai batas akhir yang telah ditentukan (20 Juli 2022), Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir platform tersebut.

Namun, nama-nama besar seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube, hingga Kamis (23/6/2022) diketahui belum melakukan pendaftaran.

Pendaftaran yang dimaksud dalam hal ini yaitu seperti disebutkan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan berlaku pada 20 Juli 2022.

PSE Lingkup Privat sendiri merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Platform seperti Google, Meta (WhatsApp, Facebook, Instagram), Twitter dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Belum diketahui apa penyebab perusahaan-perusahaan tersebut belum melakukan pendaftaran. Padahal, Kominfo sudah melayangkan imbauan serupa sejak tahun lalu.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Dihubungi KompasTekno, baik Meta maupun Twitter memilih bungkam terkait alasan perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk mendaftar PSE. Twitter hanya berkata pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.

Sementara Google, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno.

Pantauan KompasTekno hari ini, Jumat (24/6/2022), total PSE yang sudah terdaftar yaitu sejumlah 4.625 PSE terdiri dari 4550 PSE domestik dan 75 PSE asing.

Berpotensi diblokir jika tak segera daftar

Pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri dibuka sampai 20 Juli mendatang. Jika perusahaan belum juga mendaftar hingga tenggat waktu tersebut, layanannya berpotensi diblokir di Indonesia.

Baca juga: Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

Meski demikian, juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan bahwa proses blokir tidak akan dilakukan per 20 Juli, melainkan setelah proses identifikasi dan koordinasi rampung.

Misalnya untuk PSE yang menyediakan platform game, Kominfo akan berkoordinasi dengan Kemenparekraf atau dengan Otoritas Jasa Keuangan jika PSE yang diidentifikasi merupakan penyedia layanan finansial teknologi.

"Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan 'mengapa kok belum mendaftar'?" kata Dedy.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses," imbuhnya.

Baca juga: Kominfo Tunda Pemblokiran Facebook, WhatsApp, dkk yang Tidak Daftar PSE

Adapun jika PSE terlanjur diblokir karena tak segera mendaftar, mereka masih mendapat kesempatan untuk membuka kembali blokir dengan memenuhi syarat yang berlaku, yaitu dengan mendaftar ke Kominfo melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

"Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," ujar Dedy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat