Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak
- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa sudah ada 4.450 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo per tanggal 22 Juni 2022 ini.
"Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada sebanyak 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, telah melakukan pendaftaran," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu. Pada Mei 2021, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa hingga Senin (24/5/2021), sudah ada 1.050 PSE Lingkup Privat.
Adapun dari 1.000-an PSE tersebut, sebanyak 600-700 di antaranya berasal dari platform domestik atau lokal.
Baca juga: Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia
Google, FB, IG, dkk belum terdaftar
Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer yang belum terlihat daftarnya di laman PSE Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Sedangkan, nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya berasal dari perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, hingga bank.
Berikut beberapa PSE Lingkup Privat domestik yang sudah terdaftar, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari laman PSE Kominfo, Rabu siang:
PSE Domestik
- Gojek/GoPay
- Ovo
- Grab
- Shopee/ShopeePay
- Tokopedia
- Bukalapak
- BliBli
- Lazada
- Tiket.com
- BCA
- Mandiri
- JNT
- SiCepat
- Traveloka
- Stockbit
- Bibit
- Ajaib
- IPOT
- LinkAja
- Viu
- Vidio
- Telkomsel
- by.U
- XL Axiata
- Smartfren
PSE Asing
- TikTok
- TikTok Shop
- Spotify
- Capcut
- Resso
- Ragnarok X: Next Generation
- DailyMotion
- ShareIt
- Linktree
- Change.org
Daftar PSE Lingkup Privat, baik yang domestik maupun asing, yang sudah terdaftar di Kominfo, selengkapnya dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di tautan berikut ini.
Baca juga: 20 Juli, Google, Facebook, IG, TikTok dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir
Wajib daftar atau diblokir
Aturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo paling lambat hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," lanjut Dedy.
Baca juga: Kominfo Tunda Pemblokiran Facebook, WhatsApp, dkk yang Tidak Daftar PSE
4 manfaat pendaftaran PSE
Dedy mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). Di sana, PSE bakal diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
Dedy mengungkapkan, setidaknya ada empat manfaatkan yang akan didapatkan oleh Indonesia dengan adanya kewajiban pendaftaran bagi setiap PSE Lingkup Privat ini. Apa saja?
Pertama, Indonesia memiliki sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Cara Sembunyikan Last Seen WhatsApp dari Beberapa Kontak Tertentu
- Video: Hands-on Tecno Pova 3, HP Gaming Jumbo dengan LED RGB
- 20 Juli, Google, Facebook, Instagram dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir
- Sony Siapkan Sensor Kamera 100 MP untuk Ponsel Menengah
- Cara Beli Tiket Masuk Dufan Secara Online dan Daftar Harga Terbarunya