cpu-data.info

20 Juli, Google, Facebook, Instagram dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir

Ilustrasi aplikasi Instagram, YouTube, Netflix, Twitter, WhatsApp, Telegram di Android.
Lihat Foto

- Setelah sempat diundur, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, dijadwalkan akan berlaku mulai Rabu, (20/7/2022).

Semula, PSE Lingkup Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, dkk, wajib mendaftarkan diri paling lambat Mei 2021. Namun, Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021. 

Kini, Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengumumkan, seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. Bila tidak mematuhinya, layanan milik PSE di atas dapat diblokir.

Baca juga: Kominfo Tunda Pemblokiran Facebook, WhatsApp, dkk yang Tidak Daftar PSE

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy.

Tenggat waktu pendaftaran PSE hingga tanggal 20 Juli 2022 itu didasarkan pada dua rujukan aturan.

Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Permenkominfo Nomer 10 Tahun 2021.

Dedy menjelaskan, kedua regulasi tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik dan asing, melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.

Pendaftaran PSE melalui sistem OSS-RBA itu sendiri efektif berlaku sejak 21 Januari 2022. Jadi, jika dihitung, tenggat atau batas waktu pendaftaran PSE 6 bulan sejak 21 Januari 2022 jatuh pada 20 Juli mendatang.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," lanjut Dedy.

Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".

Karena tenggat waktu sudah dekat, yakni sekitar 1 bulan lagi, Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia yang memenuhi syarat, untuk segera melakukan pendaftaran di sistem OSS-RBA agar tidak dilakukan pemutusan akses pada platformnya.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melakukan konferensi pers terkait batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022)./ Galuh Putri Riyanto Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melakukan konferensi pers terkait batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Apa itu PSE?

Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.

Baca juga: Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik

Dengan begitu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat