20 Juli, Google, Facebook, Instagram dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir
- Setelah sempat diundur, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, dijadwalkan akan berlaku mulai Rabu, (20/7/2022).
Semula, PSE Lingkup Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, dkk, wajib mendaftarkan diri paling lambat Mei 2021. Namun, Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021.
Kini, Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengumumkan, seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. Bila tidak mematuhinya, layanan milik PSE di atas dapat diblokir.
Baca juga: Kominfo Tunda Pemblokiran Facebook, WhatsApp, dkk yang Tidak Daftar PSE
"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy.
Tenggat waktu pendaftaran PSE hingga tanggal 20 Juli 2022 itu didasarkan pada dua rujukan aturan.
Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Permenkominfo Nomer 10 Tahun 2021.
Dedy menjelaskan, kedua regulasi tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik dan asing, melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.
Pendaftaran PSE melalui sistem OSS-RBA itu sendiri efektif berlaku sejak 21 Januari 2022. Jadi, jika dihitung, tenggat atau batas waktu pendaftaran PSE 6 bulan sejak 21 Januari 2022 jatuh pada 20 Juli mendatang.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," lanjut Dedy.
Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE
Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".
Karena tenggat waktu sudah dekat, yakni sekitar 1 bulan lagi, Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia yang memenuhi syarat, untuk segera melakukan pendaftaran di sistem OSS-RBA agar tidak dilakukan pemutusan akses pada platformnya.
/ Galuh Putri Riyanto Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melakukan konferensi pers terkait batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).Apa itu PSE?
Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.
Baca juga: Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik
Dengan begitu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.
Terkini Lainnya
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Sony Siapkan Sensor Kamera 100 MP untuk Ponsel Menengah
- Cara Beli Tiket Masuk Dufan Secara Online dan Daftar Harga Terbarunya
- Perjalanan RRQ Hoshi di MSC 2022, Perjuangan dengan Akhir yang "Mengejutkan"
- UMN Pictures Rilis Game Android "Feeshy", Bisa Dimainkan Gratis di Android
- Ponsel Lipat Vivo X Fold Dipamerkan di Jakarta 29 Juni