3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tidak akan langsung memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau platform digital yang belum mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo, hingga 20 Juli 2022.
Namun, platform digital tetap akan dikenai sanksi administratif apabila belum mendaftar hingga tenggat yang ditentukan. Sanksi terberat adalah pemutusan akses (blokir ataupun take down) sementara.
Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id pada Selasa (19/7/2022) siang, PSE besar seperti Google, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih juga belum kelihatan terdaftar.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE
3 tahapan sanksi
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diberlakukan.
"Pertama teguran tertulis berupa peringatan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat konferensi pers terkait PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai 21 Juli 2022, atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif.
Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.
"Pendaftaranya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy.
Namun, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate.
Baca juga: Ini Dampaknya Jika Google Cs Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Semmy mengatakan, Kominfo tegas terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Baca juga: Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?
Bila platform digital besar akhirnya diblokir karena tidak mendaftar, Semmy tidak takut karena banyak anak bangsa yang bisa membangun aplikasi penggantinya.
"Sudah banyak sekarang contohnya untuk aplikasi Chating ada aplikasi Palapa dan Pesan Kita (sebagai pengganti WhatsApp yang belum terdaftar). Banyak yang sudah jadi banyak pilihannya di masyarakat," kata Semmy.
Namun, Kominfo tetap berharap bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.
"Kalau mereka nggak daftar, ya itu ruginya mereka sendiri. Berarti mereka tidak melihat ke Indonesia sebagai potensial market mereka," kata Semmy.
Semmy juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) ini murni untuk pendataan, agar pemerintah bisa mengetahui layanan apa yang ditawarkan oleh platform digital di Indonesia.
Terkini Lainnya
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Intel dan TSMC Sepakat Bikin Perusahaan Chip Gabungan di AS
- 10 Bocoran Fitur iPhone 17 Pro, Modul Kamera Belakang Berubah Drastis?
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- Cara Melihat Password WiFi di iPhone dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Tiba-tiba Ada SMS Kode Verifikasi di HP? Begini Penyebabnya
- Ketik Kata Ini di Google dan Fakta Menarik yang Jarang Diketahui Bakal Muncul
- 3 Alasan Kita Sering Menonton IG Stories Sendiri Berulang-ulang
- Kenapa Play Store Tidak Bisa Download Aplikasi? Begini Penyebabnya
- Cara Download WhatsApp Business di HP Android buat Jualan Online
- 8 Cara Mengatasi Kode Verifikasi WhatsApp Tidak Muncul, Mudah dan Praktis
- AI Gambar Midjourney V7 Dirilis, Bawa Fitur Voice Prompting dan Draft Mode
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- TikTok Uji Coba Fitur Khusus Artis, Termasuk di Indonesia
- Kisah di Balik Kesuksesan Jeff Bezos, Penjual Burger yang Jadi Pendiri Amazon
- Facebook dan Instagram Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp Belum Kelihatan
- Xiaomi 12 Lite Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
- Ini Dampaknya jika Google dkk "Keukeuh" Tidak Daftar PSE Kominfo
- Cara Membuat dan Upload Twibbon di Twibbonize lewat HP
- Netflix Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo