cpu-data.info

Facebook dan Instagram Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp Belum Kelihatan

Layanan media sosial yang dimiliki Mark Zuckerberg yaitu Instagram, WhatsApp, dan Facebook.
Lihat Foto

- Dua platform besutan Meta, yakni Instagram dan Facebook terpantau sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pantauan KompasTekno, Selasa (19/7/2022) siang, Facebook dan Instagram terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan masuk kategori PSE Asing.

Facebook dan Instagram sama-sama terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd. Mengutip halaman Bloomberg, sesuai dengan namanya, perusahaan ini merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berbasis di Singapura.

Facebook dan Instagram masing-masing mendaftarkan dua situs yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile.

Baca juga: Ini Dampaknya Jika Google Cs Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo

Facebook mencantumkan halaman resminya dengan alamat website facebook.com dan tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Facebook di Apple App Store yakni apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.

Begitu pula Instagram yang mencantumkan halaman resminya dengan dua alamat, yaitu instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.

Facebook dan Instagram tampak sudah terdaftar di halaman PSE Kominfo per hari ini, Selasa (19/7/2022). Namun, WhatsApp belum terlihat. pse.kominfo.go.id Facebook dan Instagram tampak sudah terdaftar di halaman PSE Kominfo per hari ini, Selasa (19/7/2022). Namun, WhatsApp belum terlihat.

Namun, alamat web yang dicantumkan Facebook dan Instagram tersebut tidak ada yang mengarah ke halaman aplikasi di Google Play Store.

Kemunculan kedua nama platform ini menandakan bahwa kedua platform tersebut bisa terhindar dari sanksi administrasi dan ancaman pemblokiran pada 21 Juli mendatang.

Facebook dan Instagram kompak melakukan pendaftaran di hari yang sama, yakni hari ini, Selasa 19 Juli 2022.

Keduanya terdaftar sebagai platform Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan terdaftar dengan nomor berikut ini:

004994.04/DJAI.PSE/07/2022 (Instagram versi mobile)
004994.03/DJAI.PSE/07/2022 (Instagram versi web)
004994.02/DJAI.PSE/07/2022 (Facebook versi mobile)
004994.01/DJAI.PSE/07/2022 (Facebook versi web)

WhatsApp belum daftar

Meski Facebook dan Instagram sudah terdaftar di PSE Kominfo, nama WhatsApp belum terlihat.

Padahal, salah satu layanan chat pesaing Whatsapp, yaitu Telegram sudah melakukan pendaftaran.

Telegram terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022. Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat. Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran.

Baca juga: Telegram Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Pangerapan, dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu, sudah mengimbau kepada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri.

Jika tidak, langkah selanjutnya yang diambil Kominfo adalah menganggap platform tersebut ilegal dan akan menerima sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Semuel.

Sampai berita ini ditulis, nama WhatsApp terpantau masih belum muncul di situs pse.kominfo.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat