cpu-data.info

WhatsApp Sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram

Ilustrasi WhatsApp
Lihat Foto

- Platform pengiriman pesan Whatsapp diketahui sudah muncul di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan pantauan dari KompasTekno, Whatsapp sudah muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa malam, yaitu 19 Juli 2022. WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang didaftarkan Facebook Singapore Pte. Ltd.

Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Baca juga: Facebook dan Instagram Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp Belum Kelihatan

Whatsapp mendaftarkan dua situsnya yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile. Di laman tersebut, Whatsapp mencantumkan alamat web web.whatsapp.com dan sebuah tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Whatsapp di Apple Apps Store.

Sebelumnya, Facebook dan Instagram sudah lebih dulu terlihat dalam daftar PSE asing. Kedua platform tersebut kompak melakukan pendaftaran PSE di hari yang sama, yakni 19 Juni 2022 siang.

Dengan demikian, ketiga platform yang ada di bawah naungan Meta Platforms, Inc., yakni Facebook, Instagram, dan Whatsapp sudah lengkap terdaftar di PSE Kominfo. Artinya, ketiga platform itu bisa terhindar dari ancaman pemblokiran di Indonesia.

Baca juga: Telegram Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo

3 Tahapan Sanksi

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, PSE lokal ataupun asing yang beroperasi di Indopnesia wajib mendaftarkan platformnya hingga waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Bila masih ada yang belum daftar sampai batas waktu hari ini, platform tersebut akan dianggap ilegal dan akan mendapat sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.

Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo Semuel Pengerapan, terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan.

Pertama adalah pihak Kominfo bakal memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Kedua, jika tidak ada respons lanjutan, Komunfo akan menerapkan sanksi administratif kedua yakni berupa denda. Namun, pria yang akrab disapa Semmy itu tidak memaparkan lebih rinci terkait jumlah denda yang ditangguhkan.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

Terakhir, bila perusahaan masih “bandel”, platform tersebut akan dikenakan sanksi terberat, yaitu pemblokiran sementara.

“Pendaftarannya (akan) kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” ujar Semmy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat