WhatsApp Sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram
- Platform pengiriman pesan Whatsapp diketahui sudah muncul di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (20/7/2022).
Berdasarkan pantauan dari KompasTekno, Whatsapp sudah muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa malam, yaitu 19 Juli 2022. WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang didaftarkan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).
Baca juga: Facebook dan Instagram Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp Belum Kelihatan
Whatsapp mendaftarkan dua situsnya yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile. Di laman tersebut, Whatsapp mencantumkan alamat web web.whatsapp.com dan sebuah tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Whatsapp di Apple Apps Store.
Sebelumnya, Facebook dan Instagram sudah lebih dulu terlihat dalam daftar PSE asing. Kedua platform tersebut kompak melakukan pendaftaran PSE di hari yang sama, yakni 19 Juni 2022 siang.
Dengan demikian, ketiga platform yang ada di bawah naungan Meta Platforms, Inc., yakni Facebook, Instagram, dan Whatsapp sudah lengkap terdaftar di PSE Kominfo. Artinya, ketiga platform itu bisa terhindar dari ancaman pemblokiran di Indonesia.
Baca juga: Telegram Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo
3 Tahapan Sanksi
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, PSE lokal ataupun asing yang beroperasi di Indopnesia wajib mendaftarkan platformnya hingga waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Bila masih ada yang belum daftar sampai batas waktu hari ini, platform tersebut akan dianggap ilegal dan akan mendapat sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.
Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dkk tapi Mengapa Tak Segera Daftar PSE?
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo Semuel Pengerapan, terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan.
Pertama adalah pihak Kominfo bakal memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Kedua, jika tidak ada respons lanjutan, Komunfo akan menerapkan sanksi administratif kedua yakni berupa denda. Namun, pria yang akrab disapa Semmy itu tidak memaparkan lebih rinci terkait jumlah denda yang ditangguhkan.
Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo
Terakhir, bila perusahaan masih “bandel”, platform tersebut akan dikenakan sanksi terberat, yaitu pemblokiran sementara.
“Pendaftarannya (akan) kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” ujar Semmy.
Terkini Lainnya
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- 4 Macam Layanan Internet dan Fungsinya
- Telkomsel Optimalkan Jaringan Broadband untuk Dukung G20 di Indonesia
- 2 Cara Membuka HP Xiaomi yang Lupa Kata Sandi atau Pola
- Hari Ini, Sinyal 3G Telkomsel Dimatikan di Wilayah Ini
- Apple Mulai Berhemat, Batasi Rekrutmen dan Pengeluaran Tahun Depan