cpu-data.info

Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022 Online Jenjang SMA/SMK serta Syarat dan Jadwalnya

Halaman situs web untuk aktivasi akun PPDB Jateng 2022
Lihat Foto

- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru wilayah Provinsi Jawa Tengah atau PPDB Jateng 2022 untuk jenjang SMA dan SMK telah mulai berlangsung per hari ini, Rabu (15/6/2022).

Dalam PPDB Jateng 2022, calon peserta dapat mengikuti pendaftaran ke SMA atau SMK Negeri melalui beberapa jalur. Untuk SMA, terdapat jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO), dan Prestasi.

Baca juga: Cara Cari Longitude dan Latitude di Google Maps buat Isi Data Alamat

Sementara untuk pendaftaran ke SMK, peserta dapat memilih jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat. Pendaftaran nantinya bakal berlangsung secara online lewat situs web “ppdb.jatengprov.go.id”.

Sebelum bisa mendaftarkan diri, calon peserta wajib melakukan proses aktivasi akun PPDB Jateng terlebih dahulu. Aktivasi akun itu menjadi proses awal dari rangkaian PPDB Jateng 2022, yang dimulai pada 15 Juni ini hingga 28 Juni mendatang.

Aktivasi akun PPDB Jateng juga dilakukan secara online lewat situs web “ppdb.jatengprov.go.id”, dengan menyiapkan beberapa syarat terlebih dahulu. Adapun rincian syarat PPDB Jateng 2022 yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.

Syarat PPDB Jateng 2022

Syarat PPDB Jateng 2022 untuk SMA

Jalur Zonasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  • Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  • Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Syarat PPDB Jateng 2022 untuk SMK

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Setelah menyiapkan syarat di atas, calon peserta bisa memulai untuk aktivasi akun PPDB Jateng secara online, berikut adalah langkah-langkahnya.

Cara aktivasi akun PPDB Jateng 2022

  • Calon peserta didik menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.
  • Kunjungi link pendaftaran PPDB Jateng 2022 ini #.
  • Pilih jalur pendaftaran dan klik opsi “Ajuan Akun”.
  • Calon peserta didik kemudian mengisi formulir ajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
  • Calon peserta didik melakukan verifikasi dokumen ajuan akun secara luring di SMAN/SMKN terdekat untuk mendapatkan token atau password.
  • Bila verifikasi berhasil, lakukan aktivasi akun dan membuat password baru untuk login ke situs web “ppdb.jatengprov.go.id”.

Setelah berhasil aktivasi dan login akun ke situs web “ppdb.jatengprov.go.id”, calon peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dikutip dari laman resmi PPDB Jateng, berikut adalah jadwal PPDB Jateng 2022.

Jadwal PPDB Jateng 2022

  • 15-28 Juni 2022: Pengajuan akun, aktivasi akun, dan verifikasi akun
  • 29 Juni-1 Juli 2022: Pendaftaran dan perubahan pilihan
  • 2-3 Juli 2022: Validasi dan evaluasi
  • 4 Juli 2022: Pengumuman hasil
  • 5-7 Juli 2022: Daftar ulang

Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku per 13 Juni, Ini Cara Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta via Google Maps

Itulah penjelasan seputar cara aktivasi akun PPDB Jateng 2022, serta syarat dan jadwalnya. Untuk informasi yang lebih lengkap, bisa dicek lewat dokumen petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Jateng 2022 di tautan ini, semoga bermanfaat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat