Sanksi Tilang Berlaku per 13 Juni, Ini Cara Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta via Google Maps
- Sanksi tilang pada sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, (13/6/2022). Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta terbaru tersebut telah diuji coba pada 6-12 Juni lalu.
Perlu diketahui, pemberlakuan sistem ganjil jakarta yang semula 13 titik menjadi 25 titik ini, ditujukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, seiring longgarnya mobilitas masyarakat.
Baca juga: Cara Cari Longitude dan Latitude di Google Maps buat Isi Data Alamat
Untuk waktu operasionalnya, jam ganjil genap pada 25 titik tersebut akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Sedangkan hari libur nasional, sistem ganjil genap tidak berlaku.
Bagi para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta bakal dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp 500.000.
Adapun 25 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut.
25 titik ganjil genap Jakarta terbaru
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap membatasi kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomornya. Di tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintas.
Sementara di tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang bisa melintas di 25 ruas jalan tersebut. Agar terhindar dari sanksi tilang ganjil genap, masyarakat perlu untuk senantiasa memeriksa ruas jalan yang hendak dilintasi.
Selain dari daftar di atas, masyarakat juga bisa cek ganjil genap dengan memanfaatkan fitur dari Google Maps. Aplikasi peta dan navigasi ini dilengkapi dengan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari rute sesuai dengan nomor pelat kendaraannya.
Biasanya direktori di Google Maps bakal menambahkan data terbaru bila terdapat perubahan rekayasa lalu lintas di lapangan, termasuk penambahan lokasi dari sistem ganjil genap Jakarta.
Bila Anda penasaran dengan bagaimana cara mengetahui ganjil genap di Google Maps, silakan simak langkah-langkanya di bawah ini.
Cara cek ganjil genap di Google Maps
- Pertama, buka aplikasi Google Maps di ponsel dan masukkan lokasi yang ingin Anda kunjungi.
- Sebelumnya, pastikan dulu bahwa fitur GPS di ponsel Anda sudah aktif.
- Setelah memasukkan lokasi yang ingin dikunjungi, kemudian klik tombol “Directions” untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
- Selanjutnya, pilih opsi jenis kendaraan mobil dengan menekan ikon mobil yang berada di bawah informasi lokasi yang ingin dituju (memilih jenis kendaraan motor tidak akan memunculkan opsi ganjil-genap).
- Setelah rute muncul, kilik ikon titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Route Options”.
- Kemudian, bakal muncul menu opsi Driving Options yang menanyakan pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap. Penentuan angka ganjil dan genap itu berdasar satu digit nomor terakhir pelat kendaraan.
- Setelah menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol Done. Google Maps akan menampilkan rute mana yang sebaiknya Anda tempuh.
Baca juga: Rute KRL Berubah per 28 Mei, Ini Cara Ceknya via KRL Access dan Google Maps
Demikian informasi seputar cara cek ganjil genap di Google Maps, untuk menghindari pelanggaran yang bakal bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Bluesky Siapkan Flashes, Aplikasi Berbagi Foto Pesaing Instagram
- Sejarah Nokia, Berpindah-pindah Tangan hingga Pensiunnya Merek di Smartphone
- TikTok Terancam Tutup, Warga AS Malah Belajar Mandarin di Duolingo
- TWS Oppo Enco Air 4 Resmi di Indonesia, Bawa Fitur ANC Harga Rp 800.000
- HP Oppo Reno 13F 4G dan Reno 13F 5G Resmi di Indonesia, Desain Kembar Beda "Otak"
- Oppo Reno 13 5G Resmi di Indonesia, Smartphone Kuat dengan Fitur AI
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul di Layar Kunci, Mudah dan Praktis
- Dampak HP Direset Pabrik yang Perlu Diketahui
- TikTok Terancam Tutup di AS, Pengguna Pindah ke Aplikasi Saudaranya
- Lupa Password IG setelah Deactive? Begini Cara Mengatasinya
- Video: Challenge Koin Jagat yang Viral di Media Sosial, Rusak Fasilitas Publik hingga Dilarang
- 5 Merek Ponsel Terlaris di Dunia 2024 Versi IDC
- HP Tecno Spark 30 Pro Rilis di Indonesia Minggu Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
- Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin
- Mantan Bos Google Bikin "Hooglee", Medsos Video Berbasis AI
- Inikah Wujud Asli Samsung Galaxy Z Flip 4?
- Game Horor "The Quarry" Meluncur, Ini Spesifikasi PC Minimum
- Meta Disebut Selidiki Sheryl Sandberg, Diduga Pakai Fasilitas Perusahaan untuk Urusan Pribadi
- Kinerja Jaringan Internet di Lingkungan Perusahaan Belum Memuaskan, Penggunaan Cloud Bisa Jadi Solusi
- Realme V20 5G Meluncur dengan SoC Dimensity 700 dan Baterai 5.000 mAh