cpu-data.info

Samsung Digugat Karena Fitur Sepele Ini

Samsung Galaxy A52s 5G
Lihat Foto

- Sebuah perusahaan lisensi paten global bernama K.Mizra LLC, dikabarkan menggugat Samsung.

Dalam gugatannya, K.Mizra LLC menyebut bahwa Samsung melibatkan algoritma di salah satu fitur di smartphone besutannya, yang mana algoritma tersebut telah dilisensikan K.Mizra LLC.

Fitur yang dimaksud adalah fitur pemantau sisa daya baterai ponsel Samsung Galaxy. Fitur ini akan memberi tahu pengguna seberapa lama ponselnya akan bertahan dengan daya baterai yang tersisa.

Gugatan ini diajukan pada 20 Mei lalu ke Pengadilan Regional Dusseldorf di Jerman. Dalam dokumen gugatan yang terlampir di situsnya, K. Mizra LLC menyebut bahwa fitur prediksi masa pakai baterai seperti yang digunakan di perangkat Samsung yang menjalankan OS Android versi lebih baru, melanggar ketentuan Jerman atas paten "EP 2 174 201 B1". 

Baca juga: Samsung Bikin Smartphone Galaxy A Versi Lipat?

Samsung diyakini menggunakan algoritma dalam paten itu sebagai fitur Android pre-instal di Samsung Galaxy.

K.Mizra menjelaskan, prediksi sisa masa baterai dihasilkan melalui analisis perilaku pengguna, di mana cara ini disebut lebih efisien.

"Prediksi dihasilkan berdasarkan algoritma yang menganalisis perilaku pengguna. Menyimpulkan sisa masa pakai baterai dengan menganalisa perilaku pengguna, akan lebih tepat (dilakukan) ketimbang, misalnya, pabrikan melakukan serangkaian pengujian yang menghabiskan banyak waktu," kata K. Mizra dalam dokumen gugatan itu.

Menurut K. Mizra, teknologi tersebut mulai dikembangkan oleh lembaga penelitian Belanda, yaitu Nederlandse Organisatie Voor Togepast Natuurwetenschappelijk Onderzoe (TNO).

Dalam situsnya, K.Mizra LLC mendeskripsikan bahwa perusahaan mereka melisensikan paten "bernilai dan berkualitas tinggi" yang dikembangkan perusahaan dan lembaga penelitian ternama dunia, seperti TNO dan IBM.

Baca juga: Samsung Galaxy Z Flip3 Kuasai Pasar Ponsel Lipat Dunia

Dipakai Google dan Xiaomi

Dirangkum KompasTekno dari Android Central, Kamis (9/6/2022), Samsung bukan satu-satunya perusahaan teknologi yang menggunakan fitur itu.

Sebab, fitur itu sebenarnya didasarkan pada sistem operasi Android, sehingga digunakan pula oleh vendor ponsel lain yang menjalankan OS Android, seperti Xiaomi dan Google.

Meski demikian, sejauh ini gugatan itu hanya menyeret nama Samsung. Hingga berita ini ditulis, Samsung belum memberikan tanggapannya terkait gugatan dari K. Mizra.

Gugatan itu secara khusus menargetkan perangkat Samsung berbasis Android dengan versi yang "cukup baru".

Baca juga: Pasar Smartphone Dunia Turun, Penjualan Samsung Naik

Adapun perangkat berbasis Android paling anyar tidak menjadi bidikan perusahaan karena tampaknya tidak menggunakan algoritma tersebut. Namun tidak dirinci perangkat mana saja yang dimaksud dalam gugatan itu. 

Dilansir Slash Gear, paten teknologi yang terkait dalam kasus ini didaftarkan pada tahun 2007 dan resmi diterbitkan pada tahun 2013. Hak paten tersebut diprediksi akan berakhir pada tahun 2028.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat