Cara Cek Lokasi Kamera Pengukur Kecepatan di Google Maps Saat Mudik Lebaran

- Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan sejak awal 2021.Salah satu jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik adalah pengemudi jalan tol yang melebihi batas kecepatan tertentu.
Sejalan dengan arus mudik 2022 yang meningkat, maka dari itu pengemudi perlu mengatur kecepatan sesuai peraturan dan mewaspadai lokasi kamera pengukur kecepatan yang terpasang pada titik ruas-ruas jalan tol.
Untuk mengetahuinya lokasi kamera pengukur kecepatan, pengemudi dapat memantaunya melalui Google Maps. Adapun Fitur kamera kecepatan ini hanya bisa diketahui saat pengemudi akan merencanakan rute perjalanan.
Dilansir dari igamesnews, saat perjalanan Anda dimulai dan navigasi berjalan, Google Maps akan memperingatkan pengemudi tentang keberadaan kamera kecepatan dengan peringatan berupa getaran pada smartphone beberapa meter sebelum tiba dekat dengan kamera.
Sehingga hal tersebut membantu pengemudi dapat memiliki waktu untuk memeriksa apakah kecepatan yang digunakan tidak melewati batas peraturan yang ditetapkan. Untuk selengkapnya, berikut ini cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps.
Baca juga: Cara Mengukur Kecepatan Mobil via HP agar Tidak Kena E-Tilang di Jalan Tol
Cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps

- Buka aplikasi Google Maps di smartphone Anda
- Ketikkan rute perjalanan (misal: Surabaya – Jepara)
- Kemudian akan muncul rute serta waktu tempuh perjalanan Anda
- Di beberapa rute nantinya akan muncul ikon biru mirip gambar “kamera”. Ikon tersebut lah yang menunjukkan keberadaan kamera kecepatan.
- Berdasarkan percobaan KompasTekno dalam rute Surabaya – Jepara tersebut kamera kecepatan dapat ditemui di ruas jalan tol Solo – Kertosono.
- Saat Anda klik ikon biru “kamera” tersebut akan memunculkan keterangan bahwa pada rute tersebut terdapat kamera kecepatan. Anda dapat mewaspadai maupun berjaga-jaga agar mengatur kecepatan sesuai peraturan
Sebagai informasi, batas kecepatan yang diperbolehkan melaju di jalan tol adalah berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj).
Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang terekam kamera kecepatan melanggar batas kecepatan akan dikenakan tilang elektronik ETLE sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca juga: 2 Cara Cek Kecepatan Kendaraan biar Tak Kena Tilang Saat Mudik Lebaran 2022
Maka dari itu pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan ruas jalan tol diharapkan selalu mewaspadai batas kecepatan yang digunakan sesuai peraturan pemerintah. Itulah cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps. Semoga membantu.
Terkini Lainnya
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- Republik Afrika Tengah Jadikan Bitcoin sebagai Mata Uang Resmi
- Catat, 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Smartphone Baru untuk Lebaran
- Laptop Gaming Lenovo Legion 5i dan 5i Pro Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp 20 Jutaan
- 5 Alasan Mengapa Harus Beralih dari TV Analog ke TV Digital
- Hal-hal yang Wajib Diketahui tentang Migrasi TV Analog ke Digital 30 April