Cara Cek Lokasi Kamera Pengukur Kecepatan di Google Maps Saat Mudik Lebaran
- Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan sejak awal 2021.Salah satu jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik adalah pengemudi jalan tol yang melebihi batas kecepatan tertentu.
Sejalan dengan arus mudik 2022 yang meningkat, maka dari itu pengemudi perlu mengatur kecepatan sesuai peraturan dan mewaspadai lokasi kamera pengukur kecepatan yang terpasang pada titik ruas-ruas jalan tol.
Untuk mengetahuinya lokasi kamera pengukur kecepatan, pengemudi dapat memantaunya melalui Google Maps. Adapun Fitur kamera kecepatan ini hanya bisa diketahui saat pengemudi akan merencanakan rute perjalanan.
Dilansir dari igamesnews, saat perjalanan Anda dimulai dan navigasi berjalan, Google Maps akan memperingatkan pengemudi tentang keberadaan kamera kecepatan dengan peringatan berupa getaran pada smartphone beberapa meter sebelum tiba dekat dengan kamera.
Sehingga hal tersebut membantu pengemudi dapat memiliki waktu untuk memeriksa apakah kecepatan yang digunakan tidak melewati batas peraturan yang ditetapkan. Untuk selengkapnya, berikut ini cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps.
Baca juga: Cara Mengukur Kecepatan Mobil via HP agar Tidak Kena E-Tilang di Jalan Tol
Cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps
- Buka aplikasi Google Maps di smartphone Anda
- Ketikkan rute perjalanan (misal: Surabaya – Jepara)
- Kemudian akan muncul rute serta waktu tempuh perjalanan Anda
- Di beberapa rute nantinya akan muncul ikon biru mirip gambar “kamera”. Ikon tersebut lah yang menunjukkan keberadaan kamera kecepatan.
- Berdasarkan percobaan KompasTekno dalam rute Surabaya – Jepara tersebut kamera kecepatan dapat ditemui di ruas jalan tol Solo – Kertosono.
- Saat Anda klik ikon biru “kamera” tersebut akan memunculkan keterangan bahwa pada rute tersebut terdapat kamera kecepatan. Anda dapat mewaspadai maupun berjaga-jaga agar mengatur kecepatan sesuai peraturan
Sebagai informasi, batas kecepatan yang diperbolehkan melaju di jalan tol adalah berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj).
Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang terekam kamera kecepatan melanggar batas kecepatan akan dikenakan tilang elektronik ETLE sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca juga: 2 Cara Cek Kecepatan Kendaraan biar Tak Kena Tilang Saat Mudik Lebaran 2022
Maka dari itu pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan ruas jalan tol diharapkan selalu mewaspadai batas kecepatan yang digunakan sesuai peraturan pemerintah. Itulah cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps. Semoga membantu.
Terkini Lainnya
- Spotify mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Twilio Ungkap Rahasia Cara Memberi Layanan Pelanggan secara Maksimal
- Fungsi Rumus AVERAGE dan Contoh Penggunaannya
- 2 Cara Menyembunyikan Nomor saat Telepon di HP dengan Mudah dan Praktis
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Cara Langganan GetContact biar Bisa Cek Tag Nomor Lain
- Samsung Bikin Galaxy S25 Versi Tipis demi Saingi iPhone 17 Air?
- Mana Lebih Baik, Laptop Windows atau Chromebook? Begini Pertimbangannya
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Kenapa Fitur Find My Device Tidak Berfungsi? Begini Penjelasannya
- Hati-hati, Ini Dia Risiko Pakai Password Sama di Banyak Akun Media Sosial
- Republik Afrika Tengah Jadikan Bitcoin sebagai Mata Uang Resmi
- Catat, 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Smartphone Baru untuk Lebaran
- Laptop Gaming Lenovo Legion 5i dan 5i Pro Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp 20 Jutaan
- 5 Alasan Mengapa Harus Beralih dari TV Analog ke TV Digital
- Hal-hal yang Wajib Diketahui tentang Migrasi TV Analog ke Digital 30 April