cpu-data.info

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik?

Telkomsel membuka kesempatan bagi pengunjung sirkuit Mandalika untuk mendaftarkan kartu SIM-nya agar bisa mengakses jaringan 5G. Layanan ini tersedia di booth Telkomsel selama gelaran MotoGP Mandalika, 18-20 Maret 2022.
Lihat Foto

- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, dari semula 10 persen. Perubahan ini akan berlaku mulai 1 April 2022.

Menyusul keputusan tersebut, operator seluler di Indonesia juga akan menerapkan penyesuaian tarif PPN pada sejumlah produk dan layanan perusahaan. Mulai dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga Smartfren, sepakat mengatakan akan mematuhi aturan pemerintah.

Dengan kata lain, perusahan akan menaikkan PPN yang selama ini dibebankan kepada pelanggan. Sebab, produk dan layanan digital operator seluler yang dijual ke konsumen, dibanderol dengan harga yang sudah termasuk PPN.

"(XL) Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022," kata Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih kepada KompasTekno.

Baca juga: Apple, Facebook, dan TikTok Dikenai PPN 10 Persen Mulai 1 September

Senada dengan XL, Telkomsel juga akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.

"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian/perubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.

Tak hanya dua operator tersebut, Smartfren dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) juga akan menaikkan tarif PPN pada produk dan layanannya, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11 persen. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," ujar Sukaca Purwokardjono, Deputy CEO Mobility Smartfren.

Adapun IOH menyatakan akan mematuhi aturan perpajakan baru yang berlaku mulai 1 April itu, sembari tetap menjaga kualitas layanan maupun produk perusahaan.

"Terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan," terang Steve Saerang, SVP-Head Corporate Communications IOH.

Harga pulsa naik?

Kendati menyatakan patuh terhadap aturan pemerintah, baik XL, Telkomsel, Smartfren hingga IOH belum secara gamblang menjelaskan apakah naiknya tarif PPN akan berdampak pada harga produk seperti pulsa maupun kuota data.

Perusahaan hanya menyatakan bahwa penyesuaian berlaku untuk tarif PPN saja, bukan harganya.

"Jadi yang disesuaikan adalah PPN-nya saja, bukan harga layanan," ujar Tri Wahyuningsih, atau akrab disapa Ayu tersebut.

Baca juga: Aturan Pajak Berlaku Besok, Netflix dkk Bayar PPN mulai Agustus

Sementara itu, IOH menyatakan masih mengkaji secara internal apakah harga kuota dan pulsa akan meningkat setelah tarif PPN-nya disesuaikan.

Terkait penyesuaian tarif PPN yang menjadi 11 persen, beberapa operator seluler mengaku sudah merancang rencana sosialisasi dan edukasi melalui beragam saluran.

IOH misalnya, berencana mensosialisasikan penyesuaian PPN kepada pelanggan melalui SMS notifikasi, informasi pada lembar tagihan untuk pelanggan pascabayar, dan jalur komunikasi lainnya.

Telkomsel juga merencanakan hal yang sama, namun secara khusus sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS notifikasi, sejak 8 Maret lalu.

XL juga menyatakan telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai 1 April 2022, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat