Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Syaratnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP). Kini, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online.
Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.
Menonaktifkan NPWP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini KompasTekno rangkum langkah-langkahnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Cara menonaktifkan NPWP secara online
- Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak pada tautan berikut ini.
- File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
- Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di #
- Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan
Baca juga: Batas Lapor Pajak 31 Maret 2022, Begini Cara Isi SPT Tahunan secara Online
Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP
Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP yang dimaksud berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu. Berikut ini rinciannya.
- WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
- WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
- WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
- WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
- WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online
Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:
- Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT
- Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT
- Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT
Baca juga: Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil Online lewat Tokopedia
Wajib pajak yang boleh menonaktifkan NPWP
Melansir indonesia.go.id, syarat menonaktifkan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
Terkini Lainnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Domain? Mengenal Fungsi serta Jenisnya
- Elon Musk Diam-diam Punya Anak Perempuan Bernama "Y", Ini Artinya
- "Hati-hati di Jalan" Tulus Jadi Lagu Indonesia Pertama yang Tembus Top 50 Spotify Global
- Game PC "Call of Duty: Warzone" Dibuat Versi Android dan iOS
- Realme 9 5G dan Realme 9 SE 5G Resmi, Ini Spesifikasinya