cpu-data.info

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Syaratnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Cara menonaktifkan NPWP online
Lihat Foto

- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP). Kini, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online.

Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Menonaktifkan NPWP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini KompasTekno rangkum langkah-langkahnya. 

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Cara menonaktifkan NPWP secara online

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak pada tautan berikut ini.
  • File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
  • Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di #
  • Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan

Baca juga: Batas Lapor Pajak 31 Maret 2022, Begini Cara Isi SPT Tahunan secara Online

Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP

Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP yang dimaksud berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu. Berikut ini rinciannya.

  • WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
  • WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
  • WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
  • WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
  • WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  • Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT
  • Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT
  • Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

Baca juga: Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil Online lewat Tokopedia

Wajib pajak yang boleh menonaktifkan NPWP

Melansir indonesia.go.id, syarat menonaktifkan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat