Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas yang wajib dimiliki warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Fungsi NPWP sendiri agar warga dapat membayar kewajiban pajak dari penghasilan yang didapat di Indonesia.
Biasanya, perusahaan akan meminta karyawannya agar memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Dulu, proses pendaftaran NPWP cukup panjang dan harus datang ke kantor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kini, Anda bisa daftar online NPWP lewat handphone (HP) tanpa perlu repot datang ke KPP terdekat. Sebelum daftar online NPWP lewat HP, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Berdasar keterangan dari situs Kementerian Keuangan, Ada dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha, dimana terdapat perbedaan syarat yang harus dipersiapkan ketika ingin mendaftar NPWP.
Berikut syarat daftar online NPWP lewat HP yang harus Anda persiapkan:
Syarat daftar online NPWP berdasarkan jenisnya
NPWP Pribadi
NPWP pribadi merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. NPWP Pribadi ini memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:
- Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
- Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
- Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wanita menikah dengan hak dan kewajiban pajak terpisah, meliputi:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
- Fotokopi NPWP Suami
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
NPWP Badan
NPWP Badan merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa badan usaha atau perusahaan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya. NPWP Badan ini juga memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:
- Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi profit, meliputi:
- Fotokopi dokumen pendirian usaha
- Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu pengurus usaha
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
- Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit, meliputi:
- Fotokopi KTP salah satu pengurus
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat
Cara daftar online NPWP lewat HP
Setelah Anda mempersiapkan syarat-syarat di atas sesuai jenis dan kategori NPWP-nya, berikut cara daftar online NPWP lewat handphone:
- Buka halaman ereg.pajak.go.id di browser HP Anda
- Pilih menu “Daftar Akun”, lalu masukkan e-mail aktif Anda beserta kata sandinya
- Setelah itu, Anda akan menerima tautan untuk aktivasi akun di e-mail tersebut
- Klik tautan tersebut untuk aktivasi akun, kemudian coba log-ain kembali ke akun Anda dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sebelumnya telah Anda gunakan
- Selanjutnya, Anda akan msuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, teliti, dan benar sesuai syarat yang Anda siapkan.
- Setelah itu, lanjutkan dengan klik “Daftar”. Formulir pendaftaran tersebut bakal diproses oleh KPP
- Apabila data pada formulir pendaftaran NPWP telah dinyatakan sesuai oleh KPP maka bakal muncul status pendaftaran di halaman awal situs Ereg Pajak. Kemudian, Anda harus mengeklik tombol kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dengan mengisi captcha lalu pilih opsi “Submit”.
- Lalu, token tersebut akan dikirimkan melalui e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi
- Salin (copy) token itu, kemudian tempelkan (paste) pada menu token yang ada di situs Ereg Pajak. Setelah itu, Anda akan menerima kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
- Jika pengajuan NPWP online disetujui, maka NPWP bakal dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.
Meski di syarat pendaftaran NPWP berbeda-beda, tergantung jenisnya, tapi untuk tahap pendaftarannya sama saja. Kemungkinan hanya berbeda saat mengisi data di formulir pendaftaran NPWP.
Demikian syarat dan cara daftar online NPWP lewat handphone, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Indosat dan Tri Resmi Bergabung, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Perusahaan
- Update Genshin Impact 2.4 Bawa Karakter Shenhe dan Area Baru
- Hilangnya Identitas BlackBerry
- Daftar Pemenang Steam Awards 2021, Resident Evil Village Sabet Gelar "Game of The Year"
- Asus Luncurkan ROG Flow Z13, Tablet Gaming dengan GPU RTX 3050 Ti