Pendiri Startup Teknologi Medis Theranos Divonis Bersalah atas Kasus Penipuan
- Elizabeth Holmes, pendiri startup teknologi kesehatan, Theranos, dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap investor.
Keputusan tersebut diumumkan oleh anggota dewan juri dalam sebuah sidang di San Jose, California, Amerika Serikat (AS). Proses persidangan kasus ini sudah memakan waktu selama berbulan-bulan.
Menurut mereka, Holmes terbukti bersalah atas empat dari sebelas dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Adapun empat dakwaan tersebut melibatkan satu dakwaan penipuan kepada para investor Theranos, serta tiga dakwaan penipuan melalui transaksi elektronik yang melibatkan sejumlah investor lainnya.
Skandal Theranos sendiri mulai terkuak pada 2015, ketika seorang pembocor informasi rahasia mengungkapkan kekhawatiran tentang alat tes yang dikembangkan perusahaan tersebut, Edison.
Baca juga: Awas Terjebak, Penipu Curi Kripto Rp 7 Miliar lewat Iklan Google Ads
Sebagai informasi, Theranos menjadi primadona di mata para investor karena perusahaan ini menawarkan alat medis yang diklaim bisa mendeteksi berbagai penyakit dari sampel darah, dengan cara yang lebih efisien.
Theranos menawarkan ratusan tes penyakit hanya dengan mengambil sample setetes darah. Hasil analisis tersebut bisa diterima si pengguna hanya dalam waktu 15 menit. Hal ini membuat alat buatan Theranos dianggap sangat berguna dalam kondisi darurat.
Namun, pada 2015 The Wall Street Journal menulis investigasi terkait startup tersebut. Investigasi tersebut menemukan bahwa analisis medis dari Theranos berbeda jauh dengan analisis yang dihasilkan laboratorium konvensional.
Theranos diketahui tidak melakukan pengetesan darah menggunakan produknya, melainkan menggunakan alat-alat tradisional yang sudah ada di pasaran.
Atas dasar inilah Theranos dianggap telah melakukan penipuan dan menghadapi berbagai tuntutan, termasuk dari para investor.
Akibatnya, Holmes terancam divonis maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 250.000 dolar AS (sekitar Rp 3,5 miliar) untuk masing-masing dakwaan.
Sebelumnya, Holmes sendiri sempat membantah sebelas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.
Baca juga: WhatsApp Jadi Tempat Favorit Penipu Sebar Link Berbahaya
Namun, seiring berjalannya waktu dan testimoni dari para saksi, para dewan juri sepakat bahwa Holmes terbukti bersalah atas empat dakwaan yang melibatkan penipuan, dan terbukti membohongi publik serta investor dengan teknologi Theranos.
Saat ini, Holmes sendiri belum dibawa ke penjara. Pasalnya, ia masih harus menjalani sejumlah proses peradilan yang bakal digelar dalam beberapa minggu ke depan.
Mendirikan Theranos di usia 19 tahun
Terkini Lainnya
- Jepang Siapkan Superkomputer Terkuat di Dunia
- Arti Istilah “Ang Ang Ang” yang Lagi Ramai di TikTok
- YouTuber iShowSpeed Live Streaming di Indonesia, Makan Gorengan dan Nasi Padang
- Cara Mengatasi Airdrop Menunggu Terus Menerus dan Tidak Bisa Menerima Data di iPhone
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Intel Luncurkan Puluhan CPU Alder Lake Gen 12 Baru untuk Desktop dan Mobile
- Realme GT 2 dan GT 2 Pro Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya
- AMD Luncurkan CPU Ryzen 6000 Series untuk Laptop
- Bocoran Spesifikasi Tablet Pertama Vivo, Pakai Snapdragon 870?
- Ini Rincian Pita Frekuensi Tri yang Dialihkan ke Indosat Setelah Merger