cpu-data.info

Australia Bakal Paksa Perusahaan Medsos Ungkap Identitas Akun Penyebar Fitnah

ilustrasi media sosial
Lihat Foto

Pemerintah Australia dilaporkan tengah menyiapkan aturan baru untuk perusahaan media sosial.

Aturan berupa undang-undang tersebut akan mewajibkan platform media sosial untuk membuka identitas akun anonim yang kerap mengunggah konten atau komentar yang mengandung intimidasi dan pencemaran nama baik.

Menurut Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, data identitas pengguna tersebut akan digunakan untuk keperluan pengadilan.

Morrison mengatakan, undang-undang ini sejatinya dibuat untuk menyamaratakan aturan di kehidupan nyata dengan perilaku di ranah online.

"Aturan yang ada di dunia nyata harus sama seperti di dunia digital. Dunia online seharusnya tidak menjadi wadah untuk mengumbar ujaran kebencian atau tempat di mana para anonim bebas menyakiti orang lain," ungkap Morrison.

Baca juga: Kominfo: Hoaks Covid-19 dan Vaksinasi Paling Banyak Beredar di Facebook

Selain diminta untuk mengungkap identitas akun anonim, perusahaan media sosial di Australia juga harus menyediakan layanan pengaduan untuk pengguna, khususnya bagi mereka yang menjadi korban bullying atau fitnah.

Lewat kanal pengaduan tersebut, nantinya pengguna (korban) bisa meminta pihak media sosial yang bersangkutan untuk menghapus unggahan yang dianggap telah memfitnah mereka.

Jika pelaku bullying tidak mau menghapus konten mereka atau pelapor ingin mengambil tindakan lebih lanjut, perusahaan media sosial berhak meminta persetujuan pelaku untuk mengungkap identitas asli mereka.

Apabila pelaku tidak menyetujui identitas mereka diungkap, maka pengadilan akan memerintahkan perusahaan media sosial untuk mengungkap identitas mereka.

Kendati demikian, belum diketahui data apa saja yang nantinya akan diminta pengadilan kepada perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang baru ini.

Kemungkinan besar, data-data yang akan diminta yaitu mencakup nama pengguna, alamat email, dan nomor telepon.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari ABC News, Selasa (30/11/2021), undang-undang ini nantinya tidak hanya berlaku untuk pengguna baru namun juga untuk pengguna lama.

Baca juga: PBB Khawatir dengan Kekuatan Besar Media Sosial

Undang-undang ini sejatinya tidak mewajibkan platform media sosial untuk memantau secara aktif seluruh unggahan yang ada di platformnya atau menghapus konten yang berpotensi mencemarkan nama baik.

Mereka hanya perlu menanggapi keluhan pengguna yang masuk di kanal pengaduan dan memberikan rincian identitas pelaku bullying atas arahan Pengadilan Federal Australia jika data itu diperlukan.

Sejauh ini, Morrison menyebut bahwa dirinya telah berbicara dengan beberapa perusahaan media sosial.

"Ini bukan diskusi, saya memberi tahu mereka apa yang kami lakukan dan saya mengharapkan mereka untuk merespons. Saya akan terus memantau lebih jauh, sampai mereka (perusahaan media sosial) bisa melakukan tanggung jawab mereka," tutur Morrison.

Undang-undang baru ini dilaporkan sedang disusun oleh Pemerintah Federal Australia dan rencananya akan diperkenalkan ke Parlemen pada awal tahun 2022 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat