cpu-data.info

Imbauan Kominfo soal Fitur "Add Yours" Instagram

ilustrasi beragam challenge Add Yours yang ramai di Instagram Stories.
Lihat Foto

- Pengguna Instagram di Tanah Air tengah digandrungi dengan tantangan (challenge) melalui stiker "Add Yours" di Instagram Stories. Dengan "Add Yours", pengguna bisa memembagikan foto/video sesuai topik challenge yang sedang diangkat lewat stiker.

Namun, belakangan challenge "Add Your" di Instagram Stories itu mulai menimbulkan keresahan.

Sebab, mulai banyak challenge "Add Yours" yang meminta peserta menyebutkan nama panjang anak atau pasangannya, usia mereka, bahkan tanggal lahir mereka. Padahal, data tersebut termasuk bersifat pribadi dan sensitif.

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun akhirnya mengingatkan pengguna Instagram terkait risiko yang mengintai di balik challenge "Add Yours" di Instagram tersebut.

Baca juga: Hati-hati, Stiker Add Yours Instagram Stories Bisa Digunakan untuk Mencuri Informasi Pribadi

Dalam sebuah postingan di Instagram resmi dengan handle @kemenkominfo, Kominfo menyertakan sebuah ilustrasi dari challenge "Add Yours" Instagram. Bukan diisi oleh sebuah tantangan, Kominfo justru menuliskan "Pencurian data jalur update story" pada kolom "Add Yours".

Dari ilustrasi tersebut, Kominfo ingin mengimbau bahwa challenge "Add Yours" yang ramai di Instagram Stories ini bisa menjadi salah satu metode pencurian data.

Sebab, Kominfo mengatakan, informasi yang diminta dalam challenge Add Yours yang selanjutnya dibagikan oleh pengguna, bisa menjadi kumpulan data pribadi.

"Data pribadi yang kita sebarkan ke dunia maya berpeluang untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," tulis @kemenkominfo sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (24/11/2021).

Maka dari itu, Kominfo mengajak masyarakat untuk mengenali macam-macam data pribadi yang berpotensi untuk disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Selanjutnya, Kominfo juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Bisa dipakai profiling untuk aksi kejahatan

Dalam situs resminya, Kominfo merinci ada dua jenis data pribadi.

Pertama, data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca juga: Mengenal Perilaku Oversharing di Media Sosial dan Bahaya yang Mengintai

Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha, informasi "kecil-kecil" yang dikumpulkan dari tren stiker Add Yours Instagram Stories ini bisa dimanfaatkan untuk profiling.

Profiling adalah kegiatan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi seseorang. Datanya bisa berasal dari informasi yang diungkap sendiri, maupun menelusuri orang-orang sekitarnya.

Di tangan yang tidak tepat, profiling bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan, seperti penipuan, penculikan, atau pemerasan. Semakin banyak informasi yang diumbar ke publik, profiling akan semakin mudah dilakukan.

Baca juga: Instagram Punya 2 Fitur Baru, Goyang Ponsel dan Hapus Foto Carousel

Pratama menyarankan agar pengguna media sosial seminimal mungkin membagikan informasi terkait data pribadi. Jika bisa, imbuh Pratama, jangan membagikannya sama sekali.

Dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun sertifikat vaksin, menurut Pratama sebaiknya tidak dibagikan di dunia maya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat