cpu-data.info

Menkominfo Ungkap Hasil Pertemuan Terkait Penutupan Indosat GIG

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI secara online, Selasa (7/4/2020)
Lihat Foto

- Layanan internet kabel (fixed broadband) milik Indosat M2 (IM2), Indosat GIG akan berhenti beroperasi mulai 25 November mendatang.

Penghentian layanan internet dari perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Indosat Ooredoo ini terjadi buntut dari kasus korupsi frekuensi 3G pada 2013 silam yang mengharuskan IM2 membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,35 triliun.

Hal itu ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Terkait masalah ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan menghormati putusan MA tersebut.

Selain itu, Johhny mengatakan telah menunjuk jajarannya di Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah koordinasi dengan Indosat M2 dalam rangka penghentian layanan Indosat GIG.

Baca juga: Indosat GIG Tutup Layanan 25 November, Ini Kata Pengguna

Pada Sabtu (20/11/2021), kata Johnny, Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas masalah penghentian layanan Indosat GIG ini.

"Pembahasan dilakukan bersama Direktur Utama IMT, Direktur Teknik, Finance, dan Legal IM2, serta Direktur Regulatory PT Indosat Tbk (Indosat)," kata Johnny melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (23/11/2021).

Hasil pembahasan tersebut, Johnny mengingatkan IM2 untuk memenuhi persyaratan penghentian layanan sesuai dengan peraturan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Johnny merinci, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi IM2 dalam menghentikan layanan Indosat GIG, sebagai berikut:

  1. IM2 harus mengajukan permohonan penghentian layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. IM2 harus memberikan pilihan kepada pelanggan IM2 untuk mendapatkan pengalihan layanan kepada Penyelenggara Jasa/Telekomunikasi lain, dan/atau mengembalikan biaya berlangganan yang telah dibayarkan atas sisa masa berlangganan yang belum terpenuhi dan/atau deposit prabayar yang dibayarkan pelanggan.
  3. IM2 harus memenuhi kewajiban lain, termasuk pembayaran piutang negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, menurut Johnny, IM2 dan Indosat juga perlu menyerahkan proposal penyelesaian kewajiban IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada Kominfo.

"Pemberian persetujuan dan penghentian layanan IM2 akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah mengevaluasi proposal yang disampaikan oleh IM2," imbuh Johhny.

Baca juga: Kronologi Indosat GIG Tutup, Buntut Kasus Korupsi Sewindu Lalu

Kondisi IM2 setelah putusan MA

Johnny mengungkapkan, saat pembahasan bersama Direktorat Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, pihak IM2 turut menyampaikan sejumlah hal. Termasuk soal alasan penghentian layanan hingga soal langkah pengalihan pelanggan.

Berikut empat poin yang disampaikan IM2 kepada Kemenkominfo terkait penghentian layanan Indosat GIG pada 25 November mendatang:

  1. Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.
  2. Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.
  3. Surat Permohonan Persetujuan Penghentian Layanan yang akan menyampaikan alasan penghentian layanan sesuai kondisi pada Poin 1, serta mitigasi penanganan pelanggan kepada Indosat sebagai pemegang saham saat ini sedang disiapkan oleh IM2 untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Kominfo.
  4. Koordinasi lebih lanjut terkait penghentian layanan Indosat GIG sebagai layanan dari IM2 akan dilakukan bersama Indosat untuk memastikan pemenuhan ketentuan penghentian layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kominfo Restui Merger Indosat dan Tri, Ini Nama Baru Perusahaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat