cpu-data.info

Kronologi Indosat GIG Tutup, Buntut Kasus Korupsi Sewindu Lalu

Ilusrasi situs web Indosat Gig.
Lihat Foto

- Layanan internet kabel (fixed broadband) milik Indosat M2 (IM2), Indosat GIG berhenti beroperasi mulai 25 November mendatang.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Indosat Ooredoo, melalui e-mail yang dikirimkan ke pelanggannya.

"Dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh, paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021," begitu kutipan surat pemberitahuan yang dikirim IM2.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan bahwa perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,35 triliun. Hal itu ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Baca juga: Baca juga: Indosat GIG Tutup Layanan 25 November, Ini Kata Pengguna

Dalam keterbukaan informasi, disebutkan bahwa IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021.

Proses eksekusi telah dilakukan Kejagung dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2. Proses tersebut lantas berdampak pada keberlangsungan bisnis IM2, termasuk layanan broadband GIG.

"Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan," jelas Billi Nikolas Simanjuntak, Corporate Secretary IM2.

Baca juga: IM2 Divonis, Industri Internet Indonesia Bisa Rusak

Saat ini, Indosat memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan. Indosat Ooredoo mengatakan, putusan ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha Indosat Ooderoo.

Kasus korupsi frekuensi 3G

Penutupan Indosat GIG merupakan buntut dari kasus korupsi frekuensi delapan tahun lalu, tepatnya pada 2013.

Melansir pemberitaan bulan Mei tahun 2013, Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G.

Kedua perusahaan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula saat pemerintah melelang frekuensi 3G di tahun 2007. Lelang tersebut dimenangkan oleh Indosat, Telkomsel, dan XL. Sementara PT IM2 tidak mengikuti lelang tersebut.

Namun, PT IM2 menggunakan jaringan 2,1 GHz itu untuk layanan data melalui skema kerja sama dengan Indosat.

Baca juga: Menkominfo: IM2 Tidak Melanggar Aturan

Menurut Kejagung, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G, karena menggunakannya tanpa izin pemerintah.

Kala itu, Indosat membantah ada penyalah-gunaan pita frekuensi. Menurut Indosat, pihaknya menyewakan jaringan IMT-2000 di pita frekuensi 2,1 GHz kepada IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 9 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Indosat juga membantah terjadi pengalihan frekuensi dari Indosat ke IM2. Mereka juga menyangkal ada kerugian negara akibat kerja sama tersebut.

Sebab, Indosat mengklaim telah membayar penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan frekuensi 2,1 GHz senilai total Rp 1,89 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat