cpu-data.info

Sharing Lebih Nyaman Dibanding Merger

Ilustrasi merger Indosat Ooredoo-Hutchison Tri Indonesia.
Lihat Foto

Akhir pekan ini, Indosat Ooredoo akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang tampaknya jadi RUPS terakhir sebelum merger dengan Hutchison Tri Indonesia (Tri). Namanya pun akan berubah menjadi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).

Kedua entitas menempuh proses awal yang sangat alot, beberapa kali diperpanjang sebelum sepakat bergabung, lalu lapor ke Menteri Kominfo. Menteri secara prinsip setuju merger kedua entitas milik Qatar (Ooredoo) dan Hongkong (Hutchison) itu tetapi harus menunggu hasil evaluasi pihaknya.

Tahapan evaluasi yang diperkirakan dua-tiga bulan, hanya sebulanan sudah keluar, hasilnya mengejutkan karena pemerintah mengambil 2X5 MHz di spektrum 2100 MHz.

Industri tidak siap karena sejak akuisisi XL Axiata terhadap Axis tahun 2014 yang berbuntut diambilnya 2X5MHz X2 frekuensi milik XL Axiata, semua operator memadamkan niat berkonsolidasi.

Tetapi pemerintah selalu mendorong konsolidasi, hanya tidak pernah menjamin, frekuensi hasil penggabungan atau akuisisi tetap boleh dimiliki sebab tidak diatur UU Telekomunikasi No 36/1999.

Beberapa operator yang kemudian mengajukan niat ke pemerintah untuk konsolidasi lalu meminta kejelasan soal frekuensi yang selalu dijawab, “..silakan merger, soal frekuensi nanti kami evaluasi…”, membuat operator maju-mundur.

Sebelum sepakat merger dengan Indosat, Hutchison sudah menjajaki dengan hampir seluruh operator, karena ada harapan kebijakan pemerintah akan menguntungkan industri.

Konsolidasi membuat industri efisien dengan berkurangnya jumlah operator, yang semula dilakukan masing-masing operator kini bisa disatukan, terutama dalam pengadaan perangkat teknologi.

Angin segar bagi operator yang ingin konsolidasi (M&A - merger & acquisition), apa yang dikhawatirkan sudah dijamin Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di pasal 33 ayat (6) UU Cipta Kerja disebut jelas, “… operator seluler dapat mengalihkan spektrum frekuensi radio ke operator lain setelah mendapat persetujuan pemerintah”.

Ketika Indosat – Tri melapor ke Menkominfo Johnny G Plate soal kesepakatan merger, menteri mengatakan secara prinsip setuju. Menteri akan melakukan evaluasi terkait soal alokasi spektrum setelah proses merger selesai, mengacu ke UU Cipta Kerja soal efisiensi pemanfaatan sumber daya spektrum, sharing infrastuktur dan tata kelola tarif.

Tidak memadai

Kedua operator galau walaupun pemerintah secara pinsip setuju, frasa “evaluasi” adalah kata usang yang sangat mencemaskan, bagaikan hantu di siang bolong. Awalnya kedua operator percaya pada penerapan UU Cipta Kerja, tetapi buyar ketika mereka dipanggil beberapa hari sebelum pengumuman pemerintah.

Menurut seorang petinggi ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telepon Seluler) dalam pertemuan itu pemerintah menyebut akan mengambil 2X10 MHz di spektrum 2100 Mhz. Terjadi tawar menawar, akhirnya disepakati “hanya” akan diambil 2X5 MHz.

Seorang petinggi salah satu operator yang merger menyampaikan bagaimana kesalnya mereka, juga induk perusahaan mereka atas keputusan pemerintah tadi.

“Upaya kami memenuhi himbauan pemerintah agar industri telekomunikasi konsolidasi, tidak ditanggapi secara memadai. Mestinya kami diberi tahu sebelum kesepakatan merger terjadi,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat