cpu-data.info

Menkominfo: IM2 Tidak Melanggar Aturan

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
Lihat Foto

- Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Rudiantara menilai perusahaan penyedia layanan internet tersebut tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya.

Tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2.

"Sebagaimana keputusan Menkominfo sebelum saya, tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz. Semua telah sesuai aturan," tegas Rudiantara, saat dihubungi melalui telepon, yang sedang menuju Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi Indar Atmanto, mantan CEO IM2, Senin (17/11/2014) pagi.

Rudiantara dijadwalkan bertemu dengan Indar pada pukul 09.00 WIB.

Kunjungan Rudiantara ke Indar Atmanto di LP Sukamiskin Bandung sebagai bentuk dukungan moril kepada Indar yang dikriminalisasi oleh Kejaksaan dalam kasus IM2.

Selain itu, kunjungan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi industri telekomunikasi, mengingat kerja sama Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh banyak perusahaan penyelenggara jasa internet lainnya.

Sebagai regulator, tegasnya, pemerintah harus melindungi industri telekomunikasi karena saat ini ada keresahan yang melanda para pelaku industri telekomunikasi. Walaupun Kejagung memiliki interpretasi yang berbeda.

Menurut Rudi, pemerintah tidak dalan kapasitas untuk mencampuri urusan hukum, tapi pihaknya berharap bahwa proses hukum yang saat ini masih berjalan tidak menimbulkan keresahan di industri telekomunikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat