Kominfo Blokir 151 Aplikasi Pinjol Ilegal

- Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah pun masih bergerilya memberantas keberadaan platform pinjol ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini kembali menutup akses ratusan platform pinjol ilegal.
Tindakan itu dilakukan setelah Satuan Tigas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan empat entitas lain yang tidak memiliki izin.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai pemblokiran hingga penegakan hukum.
Sejak tahun 2018, Kemenkominfo mengklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal. Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal.
Mulai dari mengumumkan aplikasi yang dianggap ilegal di masyarakat, mengajukan blokir website ke Kominfo, hingga pemutusan akses.
SWI juga mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan konfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
Selain itu, Bank Indonesia juga diminta untuk melarang sistem pembayaran fintech memfasilitasi pinjol ilegal. SWI juga tidak segan memproses secara hukum pinjol ilegal dengan melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga diminta untuk meningkatkan perannya untuk menangani fintech P2P ilegal. Pemerintah juga melakukan edukasi ke masyarakat mengenai risiko menggunakan apliaksi pinjol ilegal.
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas Samuel dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.
Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Modus pinjol ilegal
Menurut Ketua SWI OJK, Tongam L. Tobing, kegiatan pinjaman online di masyarakat kian marak di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, ada beberapa modus yang digunakan pelaku pinjol ilegal untuk menarik pengguna.
Para penyedia layanan pinjol ilegal biasanya menargetkan masyarakat yang terhimpit ekonomi, membutuhkan uang demi mencukupi kebutuhan pokok atau konsumsi di masa pandemi. Jika pengguna sudah tertarik, penyedia layanan pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang pendek.
"Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," jelas Tongam.
Baca juga: Begini Cara Aplikasi Pinjol Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang?
Dari beberapa kasus yang terjadi, "korban" pinjol ilegal kerap membuka pinjaman ke banyak pinjol demi gali lubang-tutup lubang. Seperti yang terjadi di Semarang, di mana seorang guru honorer menanggung utang sebesar Rp 206 juta di 40 pinjol ilegal.
Tidak sedikit pula jumlah tagihan yang diminta naik berkali-kali lipat dari nominal yang diterima. Seperti yang menimpa seoranng pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih utang Rp 75 juta setelah meminjam uang Rp 900.000 ke salah satu pinjol ilegal.
Terkini Lainnya
- Bytedance "Suntik Mati" Fitur Mirip Instagram di TikTok
- Bagaimana Cara Wireless Charging di HP Bekerja? Ini Penjelasannya
- 7 Trik Memperkuat Sinyal di iPhone
- Kenapa Pesan WhatsApp Tidak Masuk Jika Tidak Dibuka? Ini Penyebabnya
- Apa Jadinya Jika iPhone Tidak Di-update?
- 4 Cara Melihat Password WiFi di Laptop dan PC untuk Semua Model, Mudah
- 10 Game Tersembunyi di Google, Begini Cara Mengaksesnya
- 4 Fitur di HP Samsung untuk Traveling yang Wajib Kalian Tahu
- Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh
- Mengenal Liang Wenfeng, Pendiri Startup AI DeepSeek yang Hebohkan Dunia
- 6 Cara Bikin WhatsApp Terlihat Tidak Aktif biar Tidak Terganggu Saat Cuti Kerja
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- Kisah Nintendo, Berawal dari Kartu Remi ke Industri Video Game Global
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- Riset: Orang yang Sering Chat ke ChatGPT Ternyata Kesepian
- Luhut: Pasar Game Indonesia Rp 24 Triliun, tapi 97 Persen Impor
- iPhone 13 Bakal Sulit Didapat di Pasaran?
- Samsung Gelar "Unpacked Part 2" Dua Hari Setelah Apple Event
- Misteri Keberadaan Jack Ma di Hong Kong
- Apple Event 18 Oktober, Kembalinya MagSafe ke MacBook Pro?