cpu-data.info

Tata Ulang Frekuensi 2,3 GHz Rampung, Sinyal 4G dan 5G Makin Kencang?

Ilustrasi jaringan 5G
Lihat Foto

- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengumumkan bahwa proses penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,3 GHz, telah rampung dilaksanakan.

Johnny mengungkapkan, refarming pita frekuensi 2,3 GHz yang berlangsung dari 14 Juli hingga 28 September ini akan membawa keuntungan di empat aspek.

Pertama, adanya perbaikan kualitas layanan bagi pelanggan di jaringan 4G maupun 5G. Lalu, adanya peningkatan kemudahan dan efisiensi pada proses upgrade teknologi mobile broadband, yakni dari 4G menjadi 5G.

Baca juga: Telkomsel Pakai Frekuensi 2,3 GHz dan 1.800 MHz untuk Gelar 5G

"Juga untuk meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G, serta menambah kapasitas jaringan 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan (network congestion)," kata Johnny, sebagaimana dihimpun KompasTekno dalam keterangan resmi di laman Kominfo, Kamis (30/9/2021).

Untuk diketahui, penataan ulang pita frekuensi 2,3 GHz dilakukan karena masih adanya penggunaan pita frekuensi oleh operator seluler Telkomsel dan Smartfren yang tidak berdampingan, setelah keduanya memenangkan lelang frekuensi 2,3 GHz pada Mei lalu.

Setelah refarming dan alokasi penggunaan pita frekuensi sudah berdampingan (contiguous), Johnny mengatakan, seluruh operator yang beroperasi di pita 2,3 GHz dapat melanjutkan pemenuhan komitmen pembangunan dan penggunaan alokasi pita frekuensi secara maksimal untuk menghadirkan layanan broadband yang berkualitas baik.

Baca juga: Oppo Sebut Frekuensi 2,3 GHz Ideal untuk 5G

"Khususnya untuk meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat," tambah dia.

Refarming di 9 kluster dan 15.000 BTS

Menkominfo menjelaskan, penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz ini meliputi perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun 9 klaster tersebut meliputi wilayah, sebagai berikut:

  1. Kepulauan Riau
  2. Sumatera Bagian Utara
  3. Jawa Bagian Tengah
  4. Sulawesi Bagian Utara
  5. Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  6. Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi
  7. Klaster 7a, sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, dan Kabupaten dan Kota Madiun.
  8. Klaster 7b, sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kab. Sumenep
  9. Papua, Maluku, dan Maluku Utara

Johnny menjelaskan, pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Baca juga: Indosat Pakai Frekuensi 1.800 MHz untuk Gelar 5G, Ini Kata Pengamat

Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.

"Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang," kata Johnny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat