Cara Dapat QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha

- Pemerintah telah melalukan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 14-20 September 2021.
Penyesuaian ini dilakukan seiring kondisi situasi pandemi Covid-19 yang diklaim semakin membaik.
Merujuk pada aturan yang berlaku, beberapa pusat-pusat keramaian yang kini sudah kembali dibuka harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.
Baca juga: Tidak Bisa Scan Barcode PeduliLindungi? Ini 5 Cara Mengatasinya
Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha? QR Code PeduliLindungi bisa didapatkan lewat pengajuan ke Pusat Data dan Infromasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes).
Adapun cara daftar untuk mendapatkan QR Code bagi pelaku usaha/industri seperti mal, perkantoran, obyek wisata, dan instansi lain adalah sebagai berikut:
- Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemenkes.go.id.
- Untuk template surat pengajuan bisa melihat gambar berikut.
Instagram/Kemenkominfo Contoh template surat pendaftaran untuk mendapatkan QR Code yang diajukan ke Pusdatin Kemenkes.
- Nantinya, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran seperti gambar berikut. Kemudian isi formulir lalu kirim ulang formulir ke Kemenkes.
Instagram/Kemenkominfo Contoh formulir yang didapatkan dan harus diisi untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
- Pendaftar akan menerima e-mail berisi username dan password untuk aktivasi.
- Setelah melakukan aktivasi, lakukan konfirmasi yang dikirim via e-mail.
- Setelah semua proses rampung, pendaftaran akan dinyatakan selesai.
Demikian cara daftar pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha.
Baca juga: Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya
Untuk diketahui, pada PPKM periode ini, beberapa obyek yang sudah boleh kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan di antaranya:
Terkini Lainnya
- Meta Sebar Akun Khusus Remaja ke Facebook dan Messenger
- Cara Mention Grok di X buat Tanya Berbagai Hal, Mudah
- Daftar Chatbot AI yang Kumpulkan Data Pribadi Paling Banyak
- Microsoft Setop Dukungan Windows 10 pada 14 Oktober 2025
- Perang Tarif dengan China, Trump "Pede" AS Bisa Produksi iPhone di Dalam Negeri
- Instagram Siapkan Fitur Konten Rahasia, Bisa Dibuka Hanya Pakai Kode
- Berkaca dari Tragedi BMW "Terbang" di Gresik, Ini Tips Berkendara Aman Saat Pakai Google Maps
- Moto G Stylus 2025 Resmi, Ponsel Android Menengah Berstandar Militer
- 5 Tragedi Kecelakaan di Indonesia Setelah Mengikuti Google Maps
- Saham Apple Makin Rontok Dihajar Tarif Impor Trump pada China
- Google Gaji Pegawai untuk "Nganggur" Selama Setahun
- Cara Download WhatsApp di PC serta Tutorial Loginnya
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- Presiden Prabowo Minta Aturan TKDN Diubah dan Lebih Fleksibel
- Cara Membuat Action Figure Diri Sendiri di ChatGPT
- iOS 14.8 Meluncur, Pemilik iPhone Wajib Update agar Data Tak Diintip
- Bocoran Memori Internal iPhone 13 Beredar, Berapa Kapasitas Terbesar?
- Fitur Backup Percakapan Anti-intip WhatsApp Meluncur
- Samsung Galaxy A52s Kedatangan Fitur Penambah RAM
- Infinix Zero X Series Meluncur dengan Kamera Periskop