Cara Dapat QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha
- Pemerintah telah melalukan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 14-20 September 2021.
Penyesuaian ini dilakukan seiring kondisi situasi pandemi Covid-19 yang diklaim semakin membaik.
Merujuk pada aturan yang berlaku, beberapa pusat-pusat keramaian yang kini sudah kembali dibuka harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.
Baca juga: Tidak Bisa Scan Barcode PeduliLindungi? Ini 5 Cara Mengatasinya
Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha? QR Code PeduliLindungi bisa didapatkan lewat pengajuan ke Pusat Data dan Infromasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes).
Adapun cara daftar untuk mendapatkan QR Code bagi pelaku usaha/industri seperti mal, perkantoran, obyek wisata, dan instansi lain adalah sebagai berikut:
- Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemenkes.go.id.
- Untuk template surat pengajuan bisa melihat gambar berikut.Instagram/Kemenkominfo Contoh template surat pendaftaran untuk mendapatkan QR Code yang diajukan ke Pusdatin Kemenkes.
- Nantinya, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran seperti gambar berikut. Kemudian isi formulir lalu kirim ulang formulir ke Kemenkes.Instagram/Kemenkominfo Contoh formulir yang didapatkan dan harus diisi untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
- Pendaftar akan menerima e-mail berisi username dan password untuk aktivasi.
- Setelah melakukan aktivasi, lakukan konfirmasi yang dikirim via e-mail.
- Setelah semua proses rampung, pendaftaran akan dinyatakan selesai.
Demikian cara daftar pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha.
Baca juga: Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya
Untuk diketahui, pada PPKM periode ini, beberapa obyek yang sudah boleh kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan di antaranya:
Terkini Lainnya
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Bisnis Diprediksi Membaik, Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- iOS 14.8 Meluncur, Pemilik iPhone Wajib Update agar Data Tak Diintip
- Bocoran Memori Internal iPhone 13 Beredar, Berapa Kapasitas Terbesar?
- Fitur Backup Percakapan Anti-intip WhatsApp Meluncur
- Samsung Galaxy A52s Kedatangan Fitur Penambah RAM
- Infinix Zero X Series Meluncur dengan Kamera Periskop