cpu-data.info

Zoom Bersedia Bayar Denda "Zoombombing" Rp 1,2 Triliun

Ilustrasi Zoom
Lihat Foto

- Platform video konferensi Zoom setuju untuk membayar 85 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun (kurs Rp 14.300) untuk menyelesaikan gugatan yang mengklaim adanya pelanggaran privasi pengguna.

Zoom diduga berbagi data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn, serta "mengizinkan" peretas untuk menyusup ke ruang rapat online yang disebut dengan fenomena zoombombing.

Fenomena itu sempat ramai di awal-awal popularitas Zoom, sekitar pertengahan 2020 lalu.

Zoombombing adalah kejadian ketika adanya peserta tak diundang menyelinap masuk ruang rapat online yang kemudian mengganggu jalannya rapat tersebut. 

Baca juga: Sekolah di Singapura Dilarang Pakai Zoom Setelah Ada Insiden Serius

Pelaku Zoombombing bisa menyebar ancaman, ujaran kebencian, bahkan membagikan konten tak senonoh lewat video, chat, atau fitur berbagi layar.

Saat ini, penyelesaian awal ini sudah diajukan dan masih menunggu persetujuan Hakim Distrik Lucy Koh di San Jose, California, Amerika Serikat.

Tuntutan terhadap Zoom mulai bergulir sejak Maret hingga Mei 2020 lalu, di mana ada 14 tuntutan yang menjadi gugatan perwakilan kelompok (class action) terkonsolidasi.

Baca juga: Zoom Punya Game yang Bisa Dimainkan Sambil Meeting

Dalam tuntutan itu, disebutkan bahwa Zoom membuat bingung penggunanya tentang fitur enkripsi, informasi berbagi data dengan platform digital pihak ketiga tanpa persetujuan, dan adanya kontrol keamanan dan privasi yang tidak memadai sehingga muncul aksi zoombombing yang terjadi di beberapa negara.

Apabila hakim distrik menyetujui, uang Rp 1,2 triliun akan dialokasikan ke pengguna Zoom.

Pengguna Zoom berbayar yang memenuhi syarat, akan menerima pengembalian dana 15 persen dari biaya berlangganan layanan inti Zoom atau sebesar 25 dollar AS (sekitar Rp 358.000).

Sementara pengguna non-berbayar setidaknya berpeluang mendapatkan hingga 15 dollar AS (sekitar Rp 215.000).

Angka Rp 1,2 triliun itu dinilai wajar oleh kuasa hukum penggugat, sebab Zoom meraup 1,3 miliar dollar AS (sekitar Rp 18,6 triliun) dari biaya berlangganan para peserta. Terlebih, kata pengacara, risikonya cukup signifikan.

"Meskipun penggugat sangat yakin bahwa kasus pertanggungjawaban mereka kuat dan terjamin, belum bisa dipastikan apakah pengadilan akan memberikan sertifikasi, atau menemukan alasan bahwa penggugat berhak atas ganti rugi," jelas kuasa hukum penggugat, sebagaimana KompasTekno rangkum dari ZD Net, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: 4 Cara Mencegah Zoom Fatigue, Kelelahan Akibat Sering Video Call

Memperkuat keamanan

Selain menyetujui pembayaran, Zoom juga bersedia untuk mengimplementasikan beberapa perubahan yang fokus pada peningkatan keamanan platform, memperkuat privasi, dan meningkatkan keamanan data konsumen.

Zoom menyetujui untuk menambahkan notifikasi di platformnya, untuk memudahkan pengguna memahami siapa yang bisa melihat, menyimpan, dan membagikan informasi dan konten pengguna Zoom.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat