Zoom Bersedia Bayar Denda "Zoombombing" Rp 1,2 Triliun
- Platform video konferensi Zoom setuju untuk membayar 85 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun (kurs Rp 14.300) untuk menyelesaikan gugatan yang mengklaim adanya pelanggaran privasi pengguna.
Zoom diduga berbagi data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn, serta "mengizinkan" peretas untuk menyusup ke ruang rapat online yang disebut dengan fenomena zoombombing.
Fenomena itu sempat ramai di awal-awal popularitas Zoom, sekitar pertengahan 2020 lalu.
Zoombombing adalah kejadian ketika adanya peserta tak diundang menyelinap masuk ruang rapat online yang kemudian mengganggu jalannya rapat tersebut.
Baca juga: Sekolah di Singapura Dilarang Pakai Zoom Setelah Ada Insiden Serius
Pelaku Zoombombing bisa menyebar ancaman, ujaran kebencian, bahkan membagikan konten tak senonoh lewat video, chat, atau fitur berbagi layar.
Saat ini, penyelesaian awal ini sudah diajukan dan masih menunggu persetujuan Hakim Distrik Lucy Koh di San Jose, California, Amerika Serikat.
Tuntutan terhadap Zoom mulai bergulir sejak Maret hingga Mei 2020 lalu, di mana ada 14 tuntutan yang menjadi gugatan perwakilan kelompok (class action) terkonsolidasi.
Baca juga: Zoom Punya Game yang Bisa Dimainkan Sambil Meeting
Dalam tuntutan itu, disebutkan bahwa Zoom membuat bingung penggunanya tentang fitur enkripsi, informasi berbagi data dengan platform digital pihak ketiga tanpa persetujuan, dan adanya kontrol keamanan dan privasi yang tidak memadai sehingga muncul aksi zoombombing yang terjadi di beberapa negara.
Apabila hakim distrik menyetujui, uang Rp 1,2 triliun akan dialokasikan ke pengguna Zoom.
Pengguna Zoom berbayar yang memenuhi syarat, akan menerima pengembalian dana 15 persen dari biaya berlangganan layanan inti Zoom atau sebesar 25 dollar AS (sekitar Rp 358.000).
Sementara pengguna non-berbayar setidaknya berpeluang mendapatkan hingga 15 dollar AS (sekitar Rp 215.000).
Angka Rp 1,2 triliun itu dinilai wajar oleh kuasa hukum penggugat, sebab Zoom meraup 1,3 miliar dollar AS (sekitar Rp 18,6 triliun) dari biaya berlangganan para peserta. Terlebih, kata pengacara, risikonya cukup signifikan.
"Meskipun penggugat sangat yakin bahwa kasus pertanggungjawaban mereka kuat dan terjamin, belum bisa dipastikan apakah pengadilan akan memberikan sertifikasi, atau menemukan alasan bahwa penggugat berhak atas ganti rugi," jelas kuasa hukum penggugat, sebagaimana KompasTekno rangkum dari ZD Net, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: 4 Cara Mencegah Zoom Fatigue, Kelelahan Akibat Sering Video Call
Memperkuat keamanan
Selain menyetujui pembayaran, Zoom juga bersedia untuk mengimplementasikan beberapa perubahan yang fokus pada peningkatan keamanan platform, memperkuat privasi, dan meningkatkan keamanan data konsumen.
Zoom menyetujui untuk menambahkan notifikasi di platformnya, untuk memudahkan pengguna memahami siapa yang bisa melihat, menyimpan, dan membagikan informasi dan konten pengguna Zoom.
Terkini Lainnya
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- AMD Rilis GPU Radeon RX 6000 Termurah, Ini Harganya
- Ponsel Baru OnePlus Nord 2 Meledak dan Lukai Pemilik
- Daftar 10 Ponsel Android Terkencang Versi Antutu Juli 2021
- Ponsel Gaming Tahan Banting Blackview BL5000 Resmi Meluncur
- Kominfo Matikan TV Analog di 5 Daerah Ini pada 17 Agustus