cpu-data.info

Layanan Internet Sampoerna Telekomunikasi Dihentikan Sementara

Layanan Net1 milik Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dihentikan sementara per 22 Juni lalu. Hal ini berkenaan dengan tunggakan Biaya Hak Penggunaan frekuensi 450 MHz yang belum dibayar sejak 2019.
Lihat Foto

- Layanan telekomunikasi milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) disetop sementara sejak 22 Juni lalu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan, telah menerima surat dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia terkait pemberitahuan penghentian layanan untuk sementara waktu ini.

Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo mengatakan, PT STI sendiri telah menyampaikan informasi adanya kendala teknis yang berdampak pada penyediaan layanan Net1 kepada pelanggan, melalui situs resminya net1.co.id.

Baca juga: Kominfo Mulai Matikan TV Analog Agustus 2021

"PT STI akan memberikan kompensasi berupa refund/pengembalian dana atas paket pelanggan yang masih aktif sebagai bentuk komitmen kepada pelanggan," kata Dedy melalui keterangan resmi kepada KompasTekno, Kamis (24/6/2021).

PT STI hingga April lalu tercatat memiliki 334.473 pelanggan layanan Net1. Layanan ini tersedia di 28 provinsi di Indonesia dan menggunakan pita frekuensi 450 MHz untuk menggelar layanan telekomunikasi.

"Kominfo menegaskan agar PT STI untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar, serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.

Tunggakan BHP Frekuensi

Saat ini, PT STI tercatat memiliki utang kepada negara. Utang tersebut merupakan tunggakan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (BHP IPFR) tahun 2019 dan 2020.

Adapun jumlah tunggakan BHP IPFR yang belum dibayar selama dua tahun terakhir kepada pemerintah adalah sebesar Rp 442 miliar. Angka tersebut terdiri dari hutang pokok dan hutang denda.

Baca juga: Menunggak Rp 5 Triliun, Google Hanya Dipajaki Rp 988 Miliar di Indonesia

"Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi," pungkas Dedy.

Kominfo sendiri sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dengan mengirim surat teguran pertama pada 1 Mei.

Meski demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Mei, perusahaan tersebut belum melunasi tunggakan BHP IPFR.

Kominfo pun mengirimkan surat teguran kedua pada 1 Juni. Kominfo pun masih memberi batas waktu pelunasan BHP IPFR hingga 31 Juli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat