cpu-data.info

Internet di Jayapura Sudah Pulih, Kabel Laut Belum Tersambung

Ilustrasi kabel bawah laut.
Lihat Foto

- Setelah sempat mengalami gangguan selama beberapa pekan terakhir, layanan internet milik Telkom Group di Jayapura, Papua dinyatakan pulih.

Masyarakat Jayapura mulai 20 Mei, sudah kembali dapat menggunakan layanan internet milik Telkom secara menyeluruh, baik pada fixed broadband Indihome maupun mobile broadband Telkomsel.

Hal ini turut diikuti oleh aktifnya layanan internet di Instansi Publik Jayapura yang tersebar di rumah sakit, Diskominfo, TNI, dan Kepolisian, BMKG, sekolah, kampus, Pemkot dan Pemprov Papua.

Baca juga: Daftar Negara dengan Harga Kuota Data Internet Termahal dan Termurah

Pada beberapa lokasi, seperti di Kandatel Sentani, Kandatel Abepura, Telkom STO 1 Jayapura, dan Telkom BaseG, masyarakat Jayapura bahkan diberikan hak khusus mengakses layanan secara gratis.

Pulihnya layanan internet dan suara milik Telkom dibantu dengan pemanfaatan link satelit 2.662 Mbps, radio long haul Palapa Ring Timur 500 Mbps, dan radio long haul Sarmi-Biak 1.600 Mbps, dengan total kapasitas bandwidth 4,7 Gbps.

Kabel laut masih putus

Namun kabel komunikasi bawah laut yang menjadi sumber masalah, belum teratasi. Sebelumnya, sistem komunikasi kabel laut Sulawesi-Maluku-Papua Cable System (SMPCS) putus di ruas Biak-Jayapura pada 30 April lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate sebelumnya sempat mengatakan bahwa perbaikan ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Elon Musk, Roket, dan Ketakutan Masyarakat Papua

Langkah pemulihan ini diawali oleh upaya dikirimkannya kapal khusus berisi tim ahli per 19 Mei lalu. Kapal yang diberangkatkan dari Makassar ke Jayapura ditugaskan untuk melakukan penyambungan kabel yang berada di kedalaman 4 km di bawah laut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui laman Kominfo, proses penyambungan ini ditargetkan baru akan rampung sepenuhnya pada awal Juni mendatang.

Dalam rangka menjamin hak-hak masyarakat atas layanan telekomunikasi, Kementerian Kominfo juga telah mengirimkan surat kepada Telkom Group untuk melindungi hak konsumen yang telah membayar atau berlangganan paket selama masa putusnya layanan internet dan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat