[POPULER TEKNO] Samsung vs Apple, Permenkominfo 5/2020 Bermasalah, Wajah Joker Mark Zuckerberg
- Lebaran tinggal sebentar lagi, semoga masih pada semangat puasanya, ya, Sobat Tekno!
Puasa-puasa begini memang bawaanya kepingin tidur aja, ya, hehehe. Ini nih yang bisa bikin kalian ketinggalam berita-berita seru.
Tapi tenang aja, KompasTekno sudah merangkum beberapa topik-topik populer seputar dunia teknologi selama seminggu ini, khusus untuk Sobat Tekno. Biar nggak kudet.
Emang ada apa aja sih selama seminggu ini? Banyak banget. Mulai dari ponsel keluaran baru, fitur baru Zoom yang bisa bikin rapat terasa lebih nyata, hingga fitur-fitur di iOS 14,5.
Yang nggak kalah penting, ada berita soal 5 besar vendor smartphone dunia, yang mana kali ini Samsung jadi vendor paling top sedunia. Ada juga berita soal wajah pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, yang seputih Joker.
Penasaran? Oke kita bahas satu-satu ya.
5 Besar Vendor Smartphone Dunia, Samsung Juaranya
Kalau ngomongin soal vendor ponsel kelas dunia, pasti kalian udah nggak asing ya sama persaingan ketat antara Samsung dan Apple.
Bener sih, keduanya memang udah langganan jadi vendor smartphone top dunia. Sekarang juga sama, keduanya juga menguasai pasar smartphone global di kuartal pertama 2021 ini. Kali ini, Samsung yang jadi pemenangnya.
Standar menangnya tuh apa ya?
Standar menang atau kalahnya itu bisa dilihat dari total pengiriman smartphone yang berhasil dicetak sama masing-masing vendor smartphone. Nah, firma riset Strategy Analytics udah bikin hasil analisisnya.
Menurut laporan Strategy Analytics, Samsung ada di posisi pertama sebagai vendor smartphone paling top. Karena vendor asal Korea Selatan ini berhasil mengirimkan 77 juta unit ponsel ke pasar global. Banyak banget ya, padahal ini baru tiga bulan awal 2021 aja lho.
Kalo Apple? Apple ada diposisi kedua, dengan total 57 juta unit dan mengambil 17 persen pangsa pasar.
Vendor lainnya gimana?
Menariknya ya, kalo dilihat dari soal kuantitas pengiriman, Samsung dan Apple memang nggak usah diragukan lagi lah.
Tapi tahun nggak sih? Kalo soal pertumbuhan dari tahun-ke-tahun, vendor asal China-lah yang jadi juaranya.
Soalnya, vendor China seperti Xiaomi, Oppo, dan Vivo justru pengirimannya naik sekitar 68-80 persen dari tahun-ke-tahun. Kalo Samsung dan Apple pertumbuhannya cuman direntang 32-44 persen aja.
Emang berapa total pengirimannya? Pada kuartal I-2020, Xiaomi, Oppo dan Vivo masing-masing berhasil mengirimkan 28 juta unit, 23 juta unit, dan 29 unit ponsel ke pasar global.
Eh, Huawei kok ga ada?
Iyaa, walau sama-sama dari China, Huawei harus terima takdir kalau dia harus terdepak dari jajarana lima besar vendor smartphone global.
Alasannya, tak lain adalah karena masalah Huawei dengan pemerintah Amerika Serikat. Masih inget kan? Kalau Huawei itu dimasukkin ke daftar entity list AS.
Alhasil, Huawei nggak bisa lagi bermitra sama Google untuk pakai sistem operasi Android, dan nggak boleh lagi memasok berbagai komponen yang berhubungan dengan 5G ke AS. Kasian ya...
Permenkominfo 5/2020 Bermasalah
Bukan cuman Huawei aja nih yang bermasalah. Kalau di Tanah Air, ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sitem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang juga bermasalah.
PSE itu apa sih?
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online di Indonesia, antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, termasuk Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.
Pokoknya semua perusahaan yang punya web, aplikasi, media sosial, dan layanan-layanan yang ditaro di internet.
Apa aja yang diatur?
Permenkominfo 5/2020 ini mengatur hal-hal seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang.
Aturan itu juga mengatur pemberian akses untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.
Jadi gampangnya ini aturan yang ngatur soal keberadaan platform digital di Indonesia, seperti media sosial, situs web, sampai situs e-commerce.
Kok baru denger ya ada aturan ini...
Terkini Lainnya
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Apple Masih Kuasai Pasar Tablet Global
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M12 di Indonesia
- Kabel Bawah Laut Telkom Putus, Jaringan Internet di Jayapura Terganggu
- Game "Among Us" Versi PS4 dan PS5 Meluncur Tahun Ini
- iPad dan iMac Bakal Jadi Barang Langka