cpu-data.info

Tak Ikut Lelang Frekuensi 5G, Tri Fokus Optimalkan Layanan

Logo operator seluler Tri Indonesia.
Lihat Foto

- Operator seluler Hutchison Tri Indonesia (3) memutuskan tak mengikuti lelang frekuensi 2,3 GHz yang digelar ulang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Padahal, di lelang sebelumnya, Tri menjadi salah satu dari tiga operator seluler pemenang lelang.

Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, M Danny Buldansyah mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengikuti atau tidaknya seleksi lelang ulang pita frekuensi 2,3 Ghz ini telah dipikirkan secara matang oleh perusahaan, dan Tri memilih untuk tidak mengikuti lelang kali ini.

Baca juga: Lelang Ulang Frekuensi 2,3 GHz, Ini Tiga Operator Seluler yang Lolos Seleksi

"Keputusan ikut atau tidaknya dalam lelang juga harus ditinjau dari aspek apakah frekuensi tersebut sesuai dengan kebutuhan korporasi, dan bisa digunakan untuk kebutuhan pelanggan secara luas atau tidak," ungkap Danny kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Sabtu (17/4/2021).

Karena, bila mengikuti lelang dan akhirnya dinyatakan menang, tambahan pita frekuensi ini berpotensi menjadi pisau bermata dua.

"Di satu sisi, Tri membutuhkan tambahan spektrum. Di sisi lain, jika tidak mendapat manfaat secara optimal, akan menjadi beban operasional, karena harus membayar penggunaan spektrum frekuensi ke negara," lanjut Danny.

Oleh karena itu, untuk saat ini, kata Danny, Tri akan fokus untuk memaksimalkan layanan optimalisasi spektrum frekuensi dengan berbagai teknologi dan inovasi, baik yang telah dimiliki maupun yang tengah dikembangkan.

"Spektrum yang dimiliki Tri saat ini masih bisa dimanfaatkan hingga 2022 akhir," pungkas Danny.

Baca juga: Kominfo Sebut Frekuensi 2,3 GHz Bukan untuk 5G, Lantas Mana yang Ideal?

Seperti diketahui, Kemenkominfo kembali melakukan lelang ulang tiga blok pita frekuensi 2,3 Ghz dengan lebar pita masing-masing 10 MHz. Sedianya pita frekuensi ini bisa dimanfaatkan untuk layanan 5G.

Dalam lelang ulang kali ini, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu menyatakan bahwa ada ada lima operator seluler yang mengambil dokumen seleksi pada 17 Maret lalu.

Lima operator seluler tersebut ialah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT XL Axiata Tbk, dan PT Smart Telecom (Smartfren), PT Indosat Tbk, dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, hanya Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren saja yang melengkapi dan mengembalikan dokumen permohonan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ketiganya kemudian ditetapkan lolos seleksi administrasi.

Baca juga: Mengenal Jaringan 5G Sub-6GHZ dan mmWave, Apa Perbedaannya?

Sementara, operator seluler Hutchison Tri Indonesia dan Indosat Ooredoo tidak mengirimkan dokumen permohonan kepada Kominfo.

Padahal pada lelang pita frekuensi 2,3 Ghz yang dilakukan pada akhir 2020 lalu, Tri Indonesia keluar sebagai satu dari tiga pemenang lelang. Namun, Kominfo kemudian membatalkan hasil tersebut melakukan lelang ulang pada awal tahun ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat