Dituding Monopoli, Alibaba Didenda Rp 40,9 Triliun
- Badan pengawas anti-monopoli China menjatuhkan denda kepada Alibaba sebesar 2,8 miliar Dollar AS (sekitar Rp 40,9 triliun) atas tuduhan melanggar aturan monopoli.
Nilai denda yang dibebankan kepada Alibaba itu setara dengan empat persen dari keseluruhan pendapatan perusahaan di tahun 2019.
Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar di China (The State Administration for Market Regulation/SAMR) memang telah menyelidiki perusahaan Alibaba Group terkait dugaan monopoli sejak Desember tahun lalu.
Praktik monopoli yang dimaksud seperti memaksa pedagang di situs e-commerce Alibaba ke dalam pakta kerjasama eksklusif dan perjanjian yang akan mencegah pedagang untuk menggunakan platform pesaing.
"Alibaba melanggar aturan hak pedagang di platform miliknya dan serta mengesampingkan kepentingan konsumen," kata SAMR dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Pemerintah China Jegal Alibaba dkk dengan Aturan Anti-monopoli
Tak hanya e-commerce, Alibaba juga merambah ke bisnis lainnya, seperti internet (Alibaba Cloud), hiburan (AliMusic), pembayaran (Alipay), dan masih banyak lagi. Hal itulah yang menyebabkan Alibaba saat ini tengah disorot oleh pemerintah China.
Selain hukuman denda, Alibaba juga harus mengajukan hasil audit perusahaan serta laporan kepatuhan kepada SAMR selama tiga tahun ke depan.
Menanggapi hasil gugatan tersebut, Alibaba menyetujui hukuman yang dijatuhkan kepada mereka dan berjanji akan mematuhi keputusan SAMR. Alibaba juga mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap koperatif sekaligus memperbaiki sistem internal perusahaan.
"Kami (Alibaba) tidak akan bisa berada di titik pencapaian ini tanpa adanya regulasi dan layanan pemerintah yang baik, serta pengawasan kritis, toleransi, dan dukungan dari semua konstituen yang sangat penting bagi perkembangan bisnis kami," kata Alibaba.
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari CNBC, Minggu (11/4/2021), Alibaba juga akan melakukan konferensi pada hari Senin besok untuk membahas hukuman denda tersebut.
Denda dijatuhkan kepada Alibaba setelah pemerintah China memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar di Negeri Tirai Bambu dengan aturan anti-monopoli baru.
Baca juga: Berawal dari Kritikan Jack Ma, China Periksa dan Bentuk Satgas Alibaba
Bulan November lalu, pemerintah China menerbitkan rancangan undang-undang yang menetapkan kerangka kerja untuk memperketat perilaku anti-monopoli.
Adapun perilaku yang disorot misalnya berkolusi dalam berbagi data sensitif konsumen, aliansi perusahaan yang menekan perusahaan kecil lainnya, dan memberikan subsidi layanan dengan harga di bawah standar untuk menghilangkan persaingan.
Di sisi lain, sikap pemerintah Beijing yang memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi dikabarkan membuat khawatir perusahaan-perusahaan besar di China.
Menurut Scott Yu, pengacara antitrust di Beijing, denda yang dijatuhkan pemerintah China adalah sebuah simbol yang penting.
"Pengumuman yang dibarengi dengan pengenalan pedoman antipakat yang dibuat bulan November lalu, adalah sinyal bahwa Beijing akan memberikan perhatian ketat terhadap status monopoli perusahaan internet China," jelas Yu.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Telkomsel Gratiskan Telepon dan SMS bagi Korban Banjir NTT
- Merger Gojek-Tokopedia Semakin Dekat
- Data 500 Juta Pengguna LinkedIn Bocor, Dijual Mulai Rp 30.000
- Samsung Sediakan Android di iPhone
- Spesifikasi Lengkap serta Harga Vivo X60 dan X60 Pro di Indonesia