Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU PDP Tak Hanya soal Kebocoran Data
- Rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (23/3/2021) mengesahkan 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
RUU PDP menjadi salah satu rancangan undang-undang yang pengesahannya sangat dinantikan masyarakat. Apalagi setelah beberapa kasus bocornya data pengguna di berbagai platform dan lembaga pemerintah yang beruntun terjadi tahun lalu.
Menurut anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy, UU PDP nanti tidak hanya mengatasi masalah kebocoran data di platform digital.
Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya UU PDP
"Yang banyak diperdebatkan di publik tentang UU PDP ini adalah platform digital. Padahal trafik di platform digital itu hanya bagian dari UU PDP," kata Bobby dalam program Sapa Indonesia KompasTV, Selasa (23/3/2021).
Bobby berpendapat, UU PDP akan menjadi acuan untuk masalah data pribadi yang lebih luas, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Ia menambahkan bahwa UU PDP nanti akan melindungi data publik yang ada rahasia negara.
"Jadi yang berbahaya itu bukan hanya soal platform komersil," kata Bobby.
"Karena yang kita atur ini bukan hanya perilaku konsumen melakukan jual-beli saja, tapi bagaimana (melindungi) data perbankannya, bagaimana nomor telepon bisa dilacak, bukan hanya soal data yang bocor-bocor di platfform, itu hanya sebagian kecil," jelasnya.
Bobby juga mengapresiasi upaya Kominfo yang mendorong agar platform komersil yang melanggar perlindungan data pribadi, untuk dijatuhi sanksi pidana.
Baca juga: DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2021, Ada RUU Perlindungan Data Pribadi
Hingga saat ini, RUU PDP belum disahkan oleh DPR. Bobby menargetkan UU PDP akan segera terealisasi dalam masa sidang berikutnya. "Masa sidang ini (disahkan). Lebaran udah punya lah kita," kata Bobby.
Menurut Bobby sudah tidak ada hal substansial lagi yang menjadi pembahasan alot di RUU PDP. Adapun yang akan dibahas lebih mendalam pada masa sidang nanti adalah mengenai lembaga pengawasan pengendali data dan pematangan legal teknis.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, awal bulan Maret lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan RUU PDP sebagai salah satu dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Terkini Lainnya
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Realme C21 di Indonesia
- Jangan Terlewat, Ini Daftar Game PC dan Konsol Gratis Bulan Maret 2021
- Kicauan Pertama Pendiri Twitter Laku Terjual Rp 41 Miliar
- DPR: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Waktu Dekat
- Vivo Y72 5G Resmi Meluncur, Smartphone 5G Seharga Rp 4 Jutaan