cpu-data.info

DPR: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Waktu Dekat

Ilustrasi perlindungan data pribadi
Lihat Foto

- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya mulai menunjukan titik terang. Setelah tertunda beberapa kali, RUU PDP ditargetkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat yakni masa sidang berikutnya.

Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy. Bahkan menurut Bobby, UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun ini.

"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita," kata Bobby dalam program Sapa Indonesia, KompasTV, Selasa (23/3/2021).

Menurut Bobby, tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot. Adapun yang masih mengganjal adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas. Pembahasan lembaga pengawas ini belum ada di naskah awal RUU PDP.

Sampai saat ini, belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.

Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi Ingin Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah

"Hal-hal ini saya rasa bisa diselesaikan satu kali masa sidang karena ada pembicaraan-pembicaraan yang intinya, secara substansi kita bisa bersama-sama menyepakati. Contohnya mengenai hak dari pemilik data atau subyek data dengan kewajiban di pengendali data," jelas Bobby.

Bobby menambahkan pematangan legal teknis masih dilakukan karena tidak semua bisa diatur dalam undang-undang perlindungan data pribadi nanti. Setidaknya, lanjut Bobby, apabila ada hal yang belum termuat dalam pasal di UU PDP nanti, bisa dirujuk ke aturan di bawahnya.

Lembaga pengawas

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Lembaga pengawas HAM Imparsial Adri Manto Adiputra mengatakan perlu adanya satu lembaga yang independen untuk mengawasi dan memberikan rambu-rambu implementasi UU PDP nanti.

Tujuannya adalah agar negara bisa terhindar dari kepentingan politik praktik.

"Kita tidak ingin negara mengawasi data pribadi dan juga mengontrol dan kemudian terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan jangka pendek," jelas Adri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan berpendapat independensi harus dilihat dari fungsinya.

Menurutnya, untuk menjalankan fungsi-fungsi yang independen, harus ditegaskan dalam undang-undang.

"Kalau disebut pemerintah itu tidak independen, pemerintah juga diawasi oleh DPR, DPR juga wakil rakyat," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.

Baca juga: Sanksi Pidana di RUU Perlindungan Data Pribadi Diminta Dihapus

Sementara itu, menurut Bobby pengawasan idealnya dilakukan oleh lembaga di luar DPR dan Kementerian. Ia mencontohkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Informasi Publik (KIP).

Namun, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam masa sidang nanti. Awal bulan Maret lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menetapkan RUU PDP sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2021. Pengesahan Prolegnas baru akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung hari ini, Selasa (23/3/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat