DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2021, Ada RUU Perlindungan Data Pribadi
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang turut disiarkan langsung melalui situs resmi DPR RI.
"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU Priorotas 2021, dan apakah dapat kita setujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin jalannya rapat.
Baca juga: DPR: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Waktu Dekat
Anggota DPR RI yang hadir dalam sidang lantas menyutujui Prolegnas Prioritas 2021 serta RUU Perubahan tahun 2020-2024. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyebut dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg DPR menerima 61 usulan RUU.
RUU Perlindungan Data Pribadi ada dalam daftar
Usulan tersebut berasal dari komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 42 RUU, pemerintah sebanyak 13 RUU, dan DPD RI sebanyak 6 RUU.
Salah satu RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah masuk Prolegnas sejak tahun 2019.
RUU PDP kembali masuk dalam Prolegnas tahun 2020, dan diusulkan kembali masuk Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy mengatakan DPR optimistis bahwa RUU PDP akan segera disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang ini.
"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran udah punya (UU PDP) lah kita," jelas Bobby dalam program Sapa Indonesia KompasTV yang disiarkan Selasa (23/3/2021). Lebaran/Idul Fitri tahun ini sendiri jatuh pada 12-13 Mei 2021.
Menurut Bobby, tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot. Adapun yang masih mengganjal adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas.
Sampai saat ini, belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.
Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP
"Hal-hal ini saya rasa bisa diselesaikan satu kali masa sidang karena ada pembicaraan-pembicaraan yang intinya, secara substansi kita bisa bersama-sama menyepakati. Contonya mengenai hak dari pemilik data atau subyek data dengan kewajiban di pengendali data," jelas Bobby.
Adapun 33 daftar RUU Prolegnas Prioritas yang disahkan DPR RI adalah sebagai berikut.
Usulan DPR:
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Diusulkan bersama Pemerintah).
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Usulan Pemerintah:
- Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
- Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
- Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
- Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan
Usulan DPD:
- Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa
Terkini Lainnya
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Realme C25 Resmi di Indonesia, Ponsel Rp 2 Jutaan Baterai 6.000 mAh
- DPR: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan dalam Waktu Dekat
- Vivo Y72 5G Resmi Meluncur, Smartphone 5G Seharga Rp 4 Jutaan
- Acer Diserang Ransomware, Peretas Minta Tebusan Rp 719 Miliar
- Microsoft Ingin Beli Discord Rp 142 Triliun