Diduga Melanggar Hak Paten, Apple Didenda Rp 4,4 Triliun
- Apple kembali tersandung masalah hukum. Perusahaan asal Cupertino, California, Amerika Serikat itu kalah dalam sidang terkait tuduhan pelanggaran hak paten. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh perusahaan lisensi Personalised Media Communications LLC (PMC).
Raksasa teknologi itu diduga melanggar paten yang terkait dengan hak digital. PMC sendiri diketahui merupakan perusahaan asal Sugarland, Texas, AS yang bergerak di bidang lisensi.
Atas keputusan tersebut, juri federal di Texas AS memerintahkan Apple untuk membayar ganti rugi sebesar 308,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun.
Namun, Apple berpendapat bahwa PMC tidak memiliki produk apapun. Gugatan ini juga dikatakan Apple merupakan upaya PMC untuk memperoleh keuntungan dan merugikan konsumennya.
"Gugatan ini diajukan oleh perusahaan yang sebenarnya tidak pernah membuat atau menjual produk apa pun. Ini dilakukan hanya untuk menghambat inovasi dan merugikan konsumen kami," kata Apple dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Didenda Rp 27 Miliar
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Selasa (23/3/2021), Apple pun bakal mengajukan banding dalam beberapa waktu ke depan.
Gugatan yang diajukan PMC kepada Apple berawal sejak 2015 lalu. Ketika itu, layanan musik Apple, iTunes sempat dituding melanggar tujuh paten milik PMC.
Apple kemudian menggugat balik PMC di kantor paten AS. Namun, pengadilan banding Apple pada Maret 2020 lalu membatalkan keputusan tersebut.
Tuntutan hak paten yang diajukan oleh PMC tersebut tak hanya mengancam Apple saja, namun juga perusahaan teknologi lainnya, seperti Google, Amazon, dan Netflix.
Sebelumnya, Apple juga baru saja kena denda dari regulator perlindungan konsumen Brasil, Procon-SP. Denda tersebut dijatuhkan karena Apple tidak menyertakan kepala charger dalam paket pembelian iPhone 12 yang diluncurkan Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Apple Punya Tim Khusus Berantas Produk Palsu di Medsos
Adapun denda yang harus dibayarkan Apple mencapai 1,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,3 miliar.
Pada Desember 2020, atau dua bulan setelah lini iPhone 12 diluncurkan, Procon-SP telah meminta agar vendor smartphone asal Amerika Serikat itu untuk menyediakan kepala charger di setiap pembelian perangkat.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Pusat Riset Terbaru Vivo Kembangkan Inovasi Fotografi Masa Depan
- Profil Steve Jobs, Anak Imigran Muslim yang Mendirikan Apple
- "Selebtwit" Cantik Kelabui Follower, Ternyata Pria 50 Tahun
- Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Didenda Rp 27 Miliar
- Elon Musk Sebut Tesla Akan Ditutup Jika Dipakai Mata-matai China