Diduga Melanggar Hak Paten, Apple Didenda Rp 4,4 Triliun
- Apple kembali tersandung masalah hukum. Perusahaan asal Cupertino, California, Amerika Serikat itu kalah dalam sidang terkait tuduhan pelanggaran hak paten. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh perusahaan lisensi Personalised Media Communications LLC (PMC).
Raksasa teknologi itu diduga melanggar paten yang terkait dengan hak digital. PMC sendiri diketahui merupakan perusahaan asal Sugarland, Texas, AS yang bergerak di bidang lisensi.
Atas keputusan tersebut, juri federal di Texas AS memerintahkan Apple untuk membayar ganti rugi sebesar 308,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun.
Namun, Apple berpendapat bahwa PMC tidak memiliki produk apapun. Gugatan ini juga dikatakan Apple merupakan upaya PMC untuk memperoleh keuntungan dan merugikan konsumennya.
"Gugatan ini diajukan oleh perusahaan yang sebenarnya tidak pernah membuat atau menjual produk apa pun. Ini dilakukan hanya untuk menghambat inovasi dan merugikan konsumen kami," kata Apple dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Didenda Rp 27 Miliar
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Selasa (23/3/2021), Apple pun bakal mengajukan banding dalam beberapa waktu ke depan.
Gugatan yang diajukan PMC kepada Apple berawal sejak 2015 lalu. Ketika itu, layanan musik Apple, iTunes sempat dituding melanggar tujuh paten milik PMC.
Apple kemudian menggugat balik PMC di kantor paten AS. Namun, pengadilan banding Apple pada Maret 2020 lalu membatalkan keputusan tersebut.
Tuntutan hak paten yang diajukan oleh PMC tersebut tak hanya mengancam Apple saja, namun juga perusahaan teknologi lainnya, seperti Google, Amazon, dan Netflix.
Sebelumnya, Apple juga baru saja kena denda dari regulator perlindungan konsumen Brasil, Procon-SP. Denda tersebut dijatuhkan karena Apple tidak menyertakan kepala charger dalam paket pembelian iPhone 12 yang diluncurkan Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Apple Punya Tim Khusus Berantas Produk Palsu di Medsos
Adapun denda yang harus dibayarkan Apple mencapai 1,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,3 miliar.
Pada Desember 2020, atau dua bulan setelah lini iPhone 12 diluncurkan, Procon-SP telah meminta agar vendor smartphone asal Amerika Serikat itu untuk menyediakan kepala charger di setiap pembelian perangkat.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Pusat Riset Terbaru Vivo Kembangkan Inovasi Fotografi Masa Depan
- Profil Steve Jobs, Anak Imigran Muslim yang Mendirikan Apple
- "Selebtwit" Cantik Kelabui Follower, Ternyata Pria 50 Tahun
- Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Didenda Rp 27 Miliar
- Elon Musk Sebut Tesla Akan Ditutup Jika Dipakai Mata-matai China